Mojokerto, LenteraInspiratif.id – Kepala desa (Kades) Randuharjo, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto, dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) karena diduga melanggar netralitas. Kades berinisial (EYA) itu dilaporkan setelah beredarnya vidio dirinya membawa uang yang diduga untuk money politik.
Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Dody Faizal laporan tersebut diserahkan masyarakat ke Kantor Bawaslu Kabupaten Mojokerto sekitar pukul 14.00 WIB.
“Iya tadi ada pelaporan terkait dugaan pelanggaran netralitas kepala desa,” katanya saat dikonfirmasi lenterainspiratif.id pada, Rabu (23/10/2024).
Dalam laporan itu, pelapor melampirkan barang bukti dua video dari akun tiktok EYA. Dalam video tersebut, EYA tampak membawa tumpukan uang yang akan diberikan ke masyarakat agar memilih salah satu paslon.
Dody menjelaskan, setelah menerima laporan ini Bawaslu akan melakukan rapat pleno dan melakukan kajian untuk melihat syarat formil dan materiil.
“Setelah syarat formil dan materiil sudah terpenuhi, Bawaslu akan meregister dalam waktu tiga hari sejak pelaporan,” lanjutnya.
Setelah tahap register, Bawaslu akan melakukan penanganan pelanggaran dengan memanggil pelapor, terlapor dan saksi-saksi. Dody menegaskan, jika delik aduan tersebut terbukti, penanganan perkara ini akan dilimpahkan ke Gakkumdu.
“Karena saat sudah masuk ke tahapan pilkada maka penanganan perkara ini akan melibatkan Gakkumdu dan akan menggunakan pidana pemilihan,” pungkasnya. (Diy)