Jawa TimurPolitik

Kades, BPD hingga TPP di Kabupaten Mojokerto Nekat Daftar Caleg

×

Kades, BPD hingga TPP di Kabupaten Mojokerto Nekat Daftar Caleg

Sebarkan artikel ini
pemilu 2024, Dana Pemilu,
gambar ilustrasi

 

LenteraInspiratif.id | Mojokerto – Kepala Desa (Kades), Badan Permusyawaratan Desa (BPD) hingga Tenaga Pendamping Desa Profesional (TPP) di Kabupaten Mojokerto nekat mendaftarkan diri sebagai calon legislatif (caleg) pada Pemilu 2024.

Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto Dody Faizal mengatakan, beberapa nama pejabat desa yang mencoba beradu nasib merebutkan kursi DPRD Kabupaten Mojokerto diantaranya Kades Bangsal Anton Fathurrahma, BPD dari Kecamatan Jetis Imam Suwongso dan TPP atau pendamping desa dari Kecamatan Ngoro Siti Putri Eka Rahayu.

“Imam caleg di dapil 4, Siti dapil 1, sementara Anton dapil 5,” ucap Dody kepada LenteraInspiratif.id pada, Rabu (11/10/2023).

Temuan ini didapatkan Bawaslu pada tahapan pencermatan daftar calon tetap (DCT). Merujuk PKPU No. 10 tahun 2023, bakal caleg dari unsur profesi tersebut harus mundur dari jabatannya dibuktikan dengan SK pemberhentian.

“Kami sudah berkoordinasi dengan KPU terkait hal ini. Bawaslu hanya akan mengawasi tahapan yang berlangsung jangan sampai ada sengketa pemilu antara parpol dengan KPU saat penetapan DCT,” tukasnya.

Di sisi lain, Komisioner Divisi Teknis KPU Kabupaten Mojokerto, Achmad Arif mengatakan, para pejabat desa yang maju dalam Pileg 2024 telah menyerahkan SK pemberhentian. Hal itu diatur dalam PKPU No 10 tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.

“Sudah diserahkan per tanggal 3 Oktober kemarin,” ucapnya.

Surat pengunduran diri itu, lanjut Arif menjelaskan, merupakan salah satu persyaratan yang harus dipenuhi. Kemudian, berkas bakal caleg ini akan dilakukan verifikasi administrasi oleh KPU.

“Dan jika semua persyaratannya terpenuhi, maka akan kita tetapkan dalam daftar calon tetap (DCT) pada 3 November 2023,” tukasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mojokerto Yudha Akbar mengaku jika pejabat desa yang bersangkutan telah mengundurkan diri.

“Iya ada, Kades dan BPD yang nyaleg harus mengundurkan diri, untuk Kades Bangsal sudah mundur,” ucapnya singkat. (diy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *