Lenterainspiratif.id | Probolinggo – Nekat menjual pil setan, dua remaja di Probolinggo harus berurusan dengan polisi dan mendekam dibalik jeruji besi.
Keduanya adalah Ivan Romadhoni, (22) warga Desa Sindetlami Kecamatan Besuk, Probolinggo dan Ahmad (32), warga Desa Randujalak Kecamatan Besuk, Probolinggo.
Kasat Resnarkoba Polres Probolinggo, AKP Sudaryanto mengatakan, dalam penangkapan tersebut polisi mengamankan 529 pil warna putih jenis Trihexiphinidly, 637 pil warna kuning jenis Dextrometrophan, ribuan plastik klip bening.
Selain itu polisi juga menyita alat komunikasi dari tangan pelaku berupa handphone dan sejumlah uang tunai.
“Obat-obatan itu lalu dikemas dalam plastik kecil yang dijual dengan harga sangat murah yakni sepuluh ribu rupiah per paket,” katanya Jumat (14/1/2022).
Pil tersebut dijual kedua pelaku kepada kalangan pemuda di desa dengan harga relatif murah bahkan penjualannya relarif singkat.
“Penangkapan tersebut demi menyelamatkan generasi muda bangsa dari bahaya peredaran gelap obat-obatan terlarang,” ujar Sudaryanto.
Lanjut Sudaryanto, dalam menjaga generasi muda juga tidak lepas dari peran serta oramg tua agar anak anaknya tidak terjerumus dari bahaya narkoba.
“Kedua tersangam dijerat pasal 197 dan pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal15 tahun,” pungkasnya. ( suf )