Jawa TimurPeristiwa

Jual Permen Rasa Sabu, Pria di Mojokerto Dibekuk Polisi

×

Jual Permen Rasa Sabu, Pria di Mojokerto Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini
permen, sabu, Mojokerto, Permen rasa sabu,
Barang bukti yang diamankan polisi

permen, sabu, Mojokerto, Permen rasa sabu,
Barang bukti yang diamankan polisi

Lenterainspiratif.id | Mojokerto  – Irwanto (36) warga Dusun Pakis Kulon, Desa Pakis, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto diringkus polisi lantaran terbukti menjual narkotika jenis sabu. Untuk mengelabui petugas sabu tersebut dikemas dalam bungkus permen.

Pengungkapan ini berawal ketika anggota unit Reskrim Polsek menerima informasi dari masyarakat ihwal peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Puri yang dilakukan orang dari wilayah Kecamatan Trowulan.

Kanit Reskrim Polsek Puri, Ipda Suparno mengatakan, saat ditangkap, tersangka akan bertransaksi dengan seseorang orang yang tidak dikenalnya di Jalan Raya Desa Gading, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto.

“Kami menangkap pelaku di jalan raya sekitar pukul 10 malam di salah satu desa saat akan bertransaksi dengan pembeli. Dari tangan pelaku kedapatan sabu seberat 0,46 gram yang didalam bungkus permen,” katanya, Sabtu (21/5/2022).

Setelah berhasil menangkap pelaku, petugas akhirnya melakukan penggeledahan ke rumah pelaku. Disana petugas mendapati timbangan digital dan beberapa poket sabu.

“Saat kami melakukan penggeledahan di rumah pelaku, ada 3 poket sabu dengan berat total 3,38 gram yang ada didalam bungkus rokok,” ungkapnya.

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Puri guna proses penyidikan dan proses hukum lebih lanjut.

“Kami masih melakukan pengembangan dari kasus ini untuk mengetahui jaringan di atas pelaku,” pungkasnya. (Diy)