Lenterainspiratif.id | Blitar – Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor alias curanmor di Blitar diamankan polisi. Keduanya ditangkap setelah teridentifikasi menjual motor hasil curian di media sosial.
Kasi Humas Polres Blitar Iptu Achmat Rochan mengatakan, aksi pencurian itu terjadi di tempat sewa Playstation, Jalan Kali Porong Keluruhan Pakunden, Sukorejo, Kota Blitar pada akhir Oktober 2022. Motor yang dicuri itu adalah milik Satrio Amir Hamzah.
“Melalui laporan dari Polsek Sukorejo, kami melakukan tindakan lanjut terhadap kasus curanmor itu. Sampai dengan terungkap,” ujarnya, saat dikonfirmasi, Rabu (9/11/2022).
Rochan menyebut, pelaku berhasil diringkus setelah polisi melakukan patroli siber dengan menyisir grup jual beli motor di Facebook.
“Kami menemukan motor sesuai dengan ciri-ciri yang disampaikan korban, selanjutnya kami mencoba melakukan transaksi COD (Cash on Delivery). Dan ternyata benar itu adalah motor milik korban yang hilang,” jelasnya.
Polisi langsung membawa pelaku beserta barang bukti sepeda motor untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Adapun pelaku curanmor itu adalah NP alias Cepek (27) warga Kota Blitar dan TA (37) warga Kabupaten Malang. Keduanya saat masih dalam proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (Ji)