Lenterainspiratif.id | Mojokerto – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto melakukan penggeledahan ke PT BPRS Mojo Artho. Hal itu dilakukan untuk memperdalam proses penyelidikan dugaan korupsi di Bank Plat Merah ini.
Penyelidikan ini dilakukan di Kantor PT BPRS Kota Mojokerto yang berada di Kranggan, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto. Kepala Kejari Kota Mojokerto Hadiman memimpin langsung penggeledahan ini. Ia tiba di kantor BPRS Kota Mojokerto sekitar pukul 10.45 WIB.
Kajari Kota Mojokerto Hadiman ditemani Kasipidsus Tarni Purnomo langsung menjujuk ruang Kepala Audit BPRS Kota Mojokerto. Setelah itu, mereka bergeser ke ruang brangkas. Petugas kejaksaan langsung memeriksa beberapa dokumen yang disimpan dalam brangkas.
“Yang kami cari adalah dokumen yang digunakan untuk anggunan. Seperti, sertifikat tanah atau rumah,” tuturnya.
Setelah itu, tim Kejari Kota Mojokerto bergeser ke ruang atas. Disana mereka memeriksa sejumlah dokumen yang berpotensi menjadi barang bukti.
Dari penggeledahan kali ini, Kejari telah menyita dua box berisi dokumen pembiayaan. Hadiman menegaskan, setelah adanya penggeledahan ini pihak kejaksaan bakal segera menetapkan tersangka.
“Setelah ini kita akan rapat penyidik dan segera menetapkan tersangka,” pungkasnya.
Dugaan korupsi PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Mojokerto mulai diusut kejaksaan setelah adanya temuan kerugian negara sebesar Rp50 miliar dari Window Dressing pembiayaan-pembiayaan bank.
Penanganan kasus dugaan korupsi PT BPRS ini diawali dengan pengayaan informasi dan data (survelans) yang dilakukan sejak pertengahan bulan September 2021.
Setelah itu, pihak kejaksaan melakukan penyelidikan dengan landasan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Print-02/M.4.5.47/Fd.1/10/2021 pada tanggal 05 Oktober 2021.
Dari penyelidikan tersebut, Kejari menduga adanya tindak pidana korupsi sehingga perkara tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan nomor : Print-02/M.5.47/Fd.1/11/2021 tanggal 10 November 2021. (Diy)