Lenterainspiratif.id | Lamongan – Seorang pria berinisial AN (41) warga Dusun Tlawah, Desa Panjang, Kecamatan Kedungadem, Bojonegoro diamankan polisi karena menjual motor hasil curian di Lamongan.
Kasi Humas Polres Lamongan Ipda Andi Nur Cahya mengatakan, pelaku menjual motor hasil pencuriannya di Dusun Suwaluh, Desa Talunrejo, Kecamatan Bluluk.
“Benar, kami telah mengamankan seorang terduga pelaku curanmor saat akan menjual motor hasil curiannya di wilayah Kecamatan Bluluk,” katanya, Kamis (8/8/2024).
Andi menjelaskan, kasus ini terbongkar setelah polisi mendapatkan laporan dari korban bernama Sampe jika ada transaksi jual beli motor hasil curian.
“Begitu mendapat informasi, tiga anggota Polsek Bluluk bersama Tim Reskrim Prabu Mas Polsek Bluluk melakukan pengecekan ke lokasi TKP,” ujarnya.
Sesampainya disana, ternyata laporan itu benar telah terjadi transaksi jual beli sepeda motor merk Honda Revo dengan nomor polisi S 3034 B. Motor tersebut adalah hasil pencurian yang dilakukan oleh terduga pelaku di kawasan Bojonegoro.
“Sepeda motor Honda Revo dengan nomor polisi S 3034 B hasil curian itu dijual oleh terduga pelaku kepada pembeli seharga Rp 3 Juta,” paparnya.
Petugas yang datang di lokasi langsung mengamankan pelaku bersama barang buktinya, berupa satu unit sepeda motor merk Honda Revo dengan nomor polisi S 3034 B.
“Saat pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya yaitu menjual motor hasil curiannya,” ungkapnya.
Karena perkara tindak pidana pencurian tersebut berada di wilayah hukum Polsek Kedungadem, Bojonegoro, petugas Polsek Bluluk pun menyerahkan proses penyidikan kepada Polsek Kedungadem, Polres Bojonegoro.
“Karena TKP pencurian di wilayah hukum Polres Bojonegoro, maka terduga pelaku bersama berang buktinya kami serahkan ke Polsek Kedungadem untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (Suf)