Lenterainspiratif.id | Tulungagung – Seorang pria berinisial AW (33), warga Desa Punjul, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Tulungagung diciduk polisi karena menjual motor hasil curian melalui Facebook.
Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Mujiatno mengatakan aksi pencurian ini dilakukan tersangka pada Sabtu (30/09/2023) lalu.
Saat itu korban sedang mencari rumput dan meninggalkan sepeda motornya di pinggir jalan dengan kunci masih menempel. Selesai cari rumput motor korban ternyata tidak ada ditempat.
“Sepeda motor tersebut oleh korban diparkirkan di pinggir jalan dengan posisi mengahadap ke utara dan kunci dalam keadaan menancap”, ujarnya, Rabu (4/10/2023).
Korban akhirnya langsung lapor polisi. Saat diselidiki ternyata motor korban dijual pelaku melalui Facebook dengan harga Rp1,5 juta.
“Polisi menemukan sepeda motor korban dijual oleh tersangka di media sosial Facebook dengan harga Rp1,5 juta,” tuturnya.
Polisi lalu melacak posisi tersangka. Saat tiba di rumahnya, tersangka ternyata sedang keluar. Mereka menemukan tersangka sedang bersembunyi di rumah mertuanya.
“Kita amankan juga barang bukti berupa sepeda motor korban dan STNK yang belum laku dijual tersangka,” pungkasnya. (Dad)