Jawa TimurPendidikan

Sanggup Breakdown Program Pemerintah Pusat, Disdikbud Kota Mojokerto Tuai Pujian Dari BBPMP

Lenterainspiratif.id | Mojokerto – Balai Besar Penjamin Mutu Pendidikan (BBPMP) Jawa Timur memuji implementasi Kurikulum Merdeka dengan mem-breakdown 6 ketentuan program pemerintah pusat di Kota Mojokerto.

Program yang breakdown Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Mojokerto yakni, sekolah penggerak, implementasi Kurikulum merdeka, perencanaan berbasis data, pendidikan iklusif, assessmen nasional dan program guru penggerak.

“Kota Mojokerto sudah baik terhadap pelaksanaan Kurikulum Merdeka. Breakdown dari Kementerian Pendidikan Ristek sudah dilaksanakan, implementasi ke satuan pendidikan TK SD SMP,” kata Kepala BBPMP Jatim, Sujarno, dalam monitoring dan evaluasi pemantauan komitmen pemerintah daerah tahun 2023 di aula Disdikbud Kota Mojokerto, Rabu (4/10/2023).

“Kami mendukung semua program tetap dilaksanakan. Jika ada kendala maka kami adakan pendampingan,” ucapnya.

Sejauh ini Disdikbud Kota Mojokerto telah melaksanakan 25 episode merdeka belajar yang digelindingkan pemerintah. Kepala Disdikbud Kota Mojokerto, Amin Wachid, mengungkapkan pihaknya sudah mengimplementasikan program-program yang digulirkan.

“Kami sudah melaksanakan program dari Kemendikbudristek dan mengimplementasikannya sampai ke satuan Pendidikan,” tuturnya.

Program tersebut menyentuh hingga guru sebagai pihak yang terlibat langsung dalam proses belajar mengajar.

“Guru mengimplementasikan modal pembelajaran sesuai dengan program yang ada. Dan penerapan berdasarkan sesuai kurikulum yang menyenangkan,” ucap Amin.

Ia juga menegaskan tidak ada kendala aplikasi program di lapangan.

“Kita tetap membreakdown segala program kementerian Pendidikan disesuaikan dengan iklim Pendidikan di kota Mojokerto,” pungkasnya.

Kurikulum Merdeka memiliki sejumlah keunggulan. Seperti peserta didik memilih mata pelajaran sesuai minat,bakat dan aspirasinya. Guru mengajar sesuai capaian dan perkembangan peserta didik dan sekolah memiliki wewenang untuk mengembangkan dan mengelola kurikulum dan pembelajaran sesuai dengan karakteristik satuan pendidikan dan peserta didik. ( Roe)

Exit mobile version