Jawa TimurPeristiwa

Kasus Penyelundupan Narkoba ke Lapas Tulungagung, 3 Orang Ditetapkan Tersangka

Penyelundupan narkoba, Lapas tulungagung
Tersangka penyelundupan narkoba

Lenterainspiratif.id | Tulungagung – Satresnarkoba Polres Tulungagung mengungkap dua kasus penyelundupan narkoba ke dalam Lapas Tulungagung dan menetapkan tiga tersangka.

Kapolres Tulungagung AKBP Mohammad Taat Resdi menyampaikan bahwa kasus tersebut terjadi pada dua waktu berbeda, yakni 12 November dan 21 Desember 2024.

“Pada kasus November, pelaku mencoba menyelundupkan pil dobel L yang dicampur dalam sambal, sementara pada Desember ditemukan sabu-sabu yang disembunyikan di balik jilbab,” ungkap Taat Resdi, Sabtu (28/12/2024).

Dalam penyelidikan, dua tersangka kasus pil dobel L adalah pasangan kekasih, Arik Bayu Sudarmono (27) asal Tulungagung dan Siti Ernawati (34) dari Trenggalek.

Diketahui mereka menerima upah Rp 100 ribu untuk menyelundupkan paket sambal yang dicampur pil dobel L.

“Barang tersebut mereka dapatkan melalui sistem ranjau, ditinggalkan di pinggir jalan. Namun, petugas lapas berhasil menggagalkan upaya ini,” jelas Taat.

Untuk kasus sabu-sabu, Mina Mundalis (50), warga Tulungagung, ditetapkan sebagai tersangka.

Kasatresnarkoba AKP Endro Purwandi mengungkap bahwa Mina telah tiga kali melakukan penyelundupan serupa.

“Tersangka menerima upah Rp 2,6 juta dari bandar untuk setiap kali pengiriman. Barang dilempar di halaman rumahnya bersama uang ongkos,” kata Endro.

Upaya penyelundupan terakhir yang dilakukan Mina terungkap berkat kecurigaan petugas saat ia memberikan sesuatu kepada warga binaan di ruang besuk.

“Barang bukti berupa 15 gram sabu-sabu ditemukan disembunyikan di balik baju pelaku,” ujar Kalapas Tulungagung, Budiman R Kusumah.

Atas perbuatannya, Arik dan Erna dikenai jerat hukum berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, sementara Mina dijerat Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Dad)

Exit mobile version