Lenterainspiratif.id | Surabaya – Klub malam yang berada di Jalan Basuki Rahmat Surabaya disegel petugas karena kedapatan menjual minuman beralkohol (mihol) atau minuman keras (miras) saat Ramadan.
Penyegelan tersebut dilakukan saat operasi di 9 rekreasi hiburan umum (RHU) pada Jumat (22/3) malam. Hal ini sesuai Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya Nomor: 100.3.4/4839/436.8.6/2024 tentang Pelaksanaan Ibadah Selama Bulan Suci Ramadan.
Kepala Satpol PP Surabaya M Fikser mengatakan dari sembilan lokasi RHU, satu di antaranya ditemukan menjual miras.
“Kami temukan satu klubb malam yang masih menjual minuman beralkohol kepada pengunjung. Saat kami ke lokasi, di meja pengunjung masih ada gelas sisa berisi minuman beralkohol itu,” kata Fikser, Senin (25/3/2024).
Karena telah melanggar SE, Satpol PP Surabaya bersama dinas terkait memasang stiker pelanggaran pada klub malam tersebut. “Kami pasang stiker segel pelanggaran karena tidak mematuhi surat edaran yang berlaku,” ujarnya.
Selain itu, petugas juga membawa barang bukti satu kantong plastik berisi miras beserta gelas sisa milik pengunjung. Fikser menegaskan akan melakukan pengawasan lebih masif di RHU selama Ramadan.
“Kami akan terus patroli bersama dinas-dinas terkait. Kami lakukan operasi untuk memastikan para pelaku usaha ini mematuhi aturan yang berlaku,” tegasnya.
Berdasarkan surat edaran tersebut, tertulis setiap orang atau pemilik usaha dilarang memajang, mengedarkan, menjual dan/atau menyajikan minuman beralkohol selama bulan suci Ramadan, malam Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1445 H/2024 M, dan Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1445 H. (Suf)