Blitar, LenteraInspiratif.id – Seorang selebgram asal Kota Blitar diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blitar Kota setelah terbukti melakukan siaran langsung berisi konten asusila berbayar di media sosial TikTok.
Kapolres Blitar Kota, AKBP Titus Yudho Uly, mengungkapkan bahwa pelaku telah menjalankan aksinya sejak Agustus 2024. Dalam satu sesi live streaming, selebgram tersebut mampu meraup penghasilan hingga Rp414 ribu.
“Pelaku melakukan siaran langsung tanpa mengenakan pakaian di sebuah aplikasi,” ujar AKBP Titus Yudho Uly dalam konferensi pers, Rabu (26/3/2025).
Modus yang digunakan adalah menarik perhatian penonton melalui siaran langsung di TikTok. Setelah jumlah penonton meningkat, pelaku mengarahkan mereka ke platform lain yang memungkinkan aksi pornografi ditayangkan secara lebih eksplisit, dengan syarat pembayaran melalui transfer perbankan.
Pada awalnya, selebgram ini hanya melakukan gerakan sensual untuk mengundang lebih banyak penonton. Dalam satu sesi, jumlah penontonnya bisa mencapai 1.300 orang. Namun, untuk memperoleh keuntungan lebih besar, ia mengubah aturan akses dengan mewajibkan penonton memberikan “gift” atau “star” sebagai bentuk pembayaran.
Setelah aturan baru diterapkan, hanya sekitar 600 orang yang bertahan dan menjadi sumber pendapatan utama pelaku. Demi meraup keuntungan lebih besar, ia membujuk penonton agar terus mengirimkan gift star. Rayuan tersebut terbukti efektif, membuat banyak penonton rela mengeluarkan uang meskipun hanya untuk memberikan satu star.
Pada puncaknya, selebgram tersebut melakukan adegan asusila secara live dengan menggunakan alat bantu seksual. Aksi ini disaksikan langsung oleh ratusan penonton, dan dari situlah ia mengumpulkan pundi-pundi penghasilan.
Saat diperiksa polisi, selebgram ini mengakui semua perbuatannya. Lulusan salah satu SMK di Kota Blitar tersebut mengaku bahwa ia tergiur melakukan aksi tersebut karena penghasilan yang menggiurkan.
“Dalam sebulan bisa menghasilkan hingga Rp40 juta. Uangnya saya gunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” ungkapnya.
Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk menentukan proses hukum yang akan dikenakan kepadanya. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak terjebak dalam aktivitas ilegal yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.