Barang bukti bubuk petasan ilegal
Lenterainspiratif.id | Mojokerto – Samapta Polres Mojokerto Kota mengamankan dua remaja berinisial Ry (18) dan Dv (14) warga Prajurit Kulon, Kota Mojokerto lantaran menjual bubuk petasan melalui media sosial Facebook.
Keduanya diamankan di Jl. Gajahmada Kota Mojokerto pada Sabtu, (4/2/2023) lalu sekitar pukul 21.30 WIB.
Kasus itu terungkap setelah petugas kepolisian mendapatkan laporan dari masyarakat jika ada penjualan bubuk petasan online ilegal di Wilayah Hukum Polres Mojokerto Kota yang dipasarkan melalui media sosial Facebook.
“Selanjutnya petugas melakukan order dan undercover buy untuk bertransaksi Cash On Delivery (COD) di Jl. Gajahmada Kota Mojokerto pada hari Sabtu, saat pertemuan tersebut, dapat dipastikan bahwa benar tersangka menjual bubuk petasan online tanpa izin,” kata Kasi Humas Polresta Mojokerto, IPTU Umam, Selasa (7/2/2023).
Setelah dilakukan pengembangan, polisi berhasil menyita 1 kardus bahan peledak yang ditemukan di rumah salah satu tersangka.
“6 bungkus plastik berisi bubuk petasan potasium klorida total berat 1.687 Gram, 1 bungkus plastik berisi serbuk hitam petasan total berat 13 gram, 3 bungkus plastik berisi serbuk belerang kuning berat total 1.616 gram, 2 bungkus plastik berisi serbuk putih berat total 139 gram,” lanjut Umam
Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan pasal 512 KUHP dan/atau Pasal 92 ayat (1) Jo Pasal 64 ayat (1) huruf d Perda Kota Mojokerto No. 3 Tahun 2021 Tentang Tramtibum (Diy).