LenteraInspiratif.id | Mojokerto – Acim Dartasim (50) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan recruitmen tenaga honorer di lingkup Pemkot Mojokerto. Mantan Kabag Organisasi Sekretariat Daerah Kota Mojokerto itu telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.
Kasi Pidum Kejari Kota Mojokerto Ferdi Ferdian Dwirantama mengatakan, pihaknya telah menerima pelimpahan Acim sekaligus barang bukti dari Satreskrim Polresta Mojokerto pada, Senin (9/1/2023) lalu.
“Pelimpahan tahap 2 Senin (9/1/2023) kemarin, untuk tersangka yang ditahan hanya Acim,” ucapnya kepada LenteraInspiratif.id, Selasa (17/1/2023).
Kronologi
Ferdi menjelaskan, pad bulan Juli 2021 Acim berencana membuka sub bagian Klinik Pelayanan Publik di Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) yang saat ini berganti menjadi Organisasi Sekretariat Daerah. Kemudian, dirinya meminta tenaga staf ke Walikota Mojokerto Ika Puspita Sari.
“Namun Ibu Wali tidak setuju dengan penambahan staf, dirinya menyarankan untuk rekruitmen tenaga honorer saja,” jelas Ferdi.
Acim menyampaikan jawaban Walikota ini ke saksi berinisial RD, BS, SL dan KR. Kemudian pada bulan Agustus sampai April 2022, terdakwa membuka recruitmen tenaga honorer. Sebanyak 10 orang mendaftarkan diri, diantaranya berinisial YV, MA, MRA, FIR, AWR, AS, SI, CR, TR, dan PR.
“Mereka sebelumnya diminta membuat lamaran kerja,” paparnya.
Para korban ini diminta membayar sejumlah uang agar diterima menjadi tenaga honorer. Ferdi merinci, korban YV, SI dan CR diminta uang Rp 70 juta. Sedangkan korban FIR, AWR, TR dan PR Rp 40 juta. Korban MRA diminta uang Rp 45 juta sementara AS diminta Rp 50 juta.
“Total kerugian para korban mencapai Rp 455 juta,” jelasnya.
Uang itu diserahkan ke terdakwa melalui RD, BS, SL atau KR. Sedangkan RD memotong 20 persen kemudian diserahkan ke terdakwa.
Setelah membayar sejumlah uang, para korban diinterview oleh Acim di ruang Kabag Organisasi Pemkot Mojokerto. Keesokan harinya, para korban langsung disuruh masuk kerja.
“Hanya saja korban disuruh mengaku magang jika ditanya pegawai disana,” beber Ferdi.
Akibat perbuatannya, Acim dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dan 372 KUHP tentang penggelapan dengan pidana maksimal 4 tahun penjara. (Diy)