Lenterainspiratif.id | Malang – Sepasang kekasih berinisial MF (21) dan AG (20) asal Sukoharjo, Jawa Tengah dibekuk polisi karena tega menjual bayinya sendiri di Malang.
Bayi yang mereka jual tersebut merupakan hasil hubungan gelap dan masih berusia dua hari. Sedangkan perantara penjualan bayi itu adalah LA (45) warga Surabaya.
“Tersangka AG dan tersangka MF merupakan orang tua dari bayi perempuan yang dijual. Sementara tersangka LA adalah perantara,” ujar Plt Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto, Jumat (15/9/2023).
Danang menuturkan pengungkapan perdagangan bayi tersebut berawal dari informasi masyarakat.
Dalam informasi tersebut disebutkan ada seseorang yang hendak melakukan transaksi penjualan bayi yang hendak diantarkan ke Kota Malang.
“Tersangka LA mengambil bayi dari dua tersangka AG dan MF, dan memberikan uang. Bayi dengan ari-ari masih menempel itu kemudian dibawa ke Kota Malang,” kata Danang, Jumat (15/9/2023).
Namun belum sampai diantarkan, LA langsung ditangkap. LA ditangkap petugas lingkungan bersama Bhabinkamtibmas, Babinsa dan perangkat di lingkungan setempat.
Kasus ini pun kemudian ditangani Polresta Malang Kota. (Suf)