Lenterainspiratif.id | Surabaya – Oknum pejabat Satpol PP di Surabaya diduga menjual hasil barang penertiban hingga mencapai ratusan juta rupiah.
Salah satu perwakilan Komunitas Peduli Surabaya, Julianto mengatakan, hasil barang yang sengaja dijual itu tersimpan dalam gudang di Jalan Tanjungsari Baru 11-15, Sukomanunggal, Kota Surabaya.
“Berdasarkan pantauan, semua kegiatan di tempat itu sudah dihentikan. Karena ada dugaan barang hasil penertiban Satpol PP Surabaya dijual tidak sesuai prosedur. Tentu ini sudah menyalahi aturan,” ujar Julianto, Jumat (3/5/2022).
Julianto menyebut, barang-barang yang berada di gudang tersebut meliputi potongan reklame, potongan utilitas, spanduk, tower hingga rombong.
“Jadi, isinya di dalam gudang itu kayu, besi dan kabel. Makanya, nilainya pasti besar kalau dirupiahkan,” ujarnya.
Julianto berharap, tindakan oknum pejabat itu segera ditindak tegas oleh Kepala Satpol PP Surabaya, Inspektorat Surabaya hingga kepolisian. Sebab tindakan oknum itu sudah menyalahi aturan dan bisa masuk ke dalam ranah korupsi.
“Padahal oknum ini sudah ASN dan pasti pendapatannya sudah tinggi. Masak masih kurang aja. Apalagi ini warga baru mau bergerak perekonomiannya, mana rasa simpati dan empatinya,” tandasnya. (Fi)