Lenterainspiratif.com, BLORA — Dua pria diamankan polisi lantaran menjual akta cerai. Akta cerai hasil pencurian itu dijual Rp 2 juta sampai Rp 2,5 juta kepada masyarakat yang enggan mengikuti persidangan.
Akibat perbuatannya, kddua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Blora Jawa Tengah, AKP Hery Dwi Utomo mengatakan kedua pelaku yakni Akbar Suryo Baskoro (37) warga Gajah Mungkur, Semarang yang berstatus pegawai honorer Pengadilan Agama Blora, dan Moh Kusen (58) warga Desa Sumber, Kecamatan Kradenan, Blora. Keduanya ditangkap di tempat berbeda yakni di wilayah Kendal dan Blora.
“Mereka melakukan pencurian di kantor Pengadilan Agama Kelas 1B Blora. Tersangka berhasil kami amankan, berikut barang buktinya,” katanya, Sabtu (11/1/2020).
Hery menjelaskan, pelaku beraksi dengan cara menggunakan kunci duplikat. Kunci duplikat itu dibawa Akbar, pegawai honorer yang telah bekerja selama enam tahun di Pengadilan Agama Blora. Setelah kasus ini terungkap, Akbar kemudian dinonaktifkan oleh kantornya.
“Pelaku Akbar Suryo Baskoro ini adalah mantan karyawan honorer di Pengadilan Agama, sehingga bisa mendapatkan kunci untuk diduplikatkan,” terangnya.
Akta cerai yang digondol sebanyak 150 lembar akta kosong dan 17 lembar akta cerai milik masyarakat. Kemudian tiga bendel blangko akta cerai yang terdiri dari satu bendel 13 dengan seri K no.36351-36400, satu bendel 31 dengan seri K no.37251-37300, satu bendel 32 dengan seri K no.37201-37350 dan tujuh belas lembar akta cerai.
Salah satu pelaku Akbar. mengaku akta cerai tersebut dijual kepada masyarakat yang ingin mengurus proses perceraian tanpa mengikuti sidang. Satu akta cerai dijual Rp 2 juta hingga Rp 2,5 juta.
“Saya jual dua jutaan ke orang yang lagi butuh tanpa ngurus di pengadilan. Yang sudah laku ada delapan berkas yang berhasil saya jual,” akunya. (tim)