Lenterainspiratif.id | Banyuwangi – Empat orang diamankan polisi Banyuwangi lantaran kasus jual beli ratusan burung dilindungi yang berasal dari Taman Nasional (TN) Alas Purwo.
Keempat tersangka yang diamankan tersebut adalah HGM, EW, IDA, dan TDS. Mereka diketahui menjual 355 ekor burung dan 16 ekor jenis yang dilindungi.
Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi Kompol Agus Sobarnapraja mengatakan, awalnya pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat. Polisi pun akhirnya melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka.
“Anggota mengamankan seorang kurir berinisial HGM yang hendak mengirim 355 burung ke Surakarta, Jawa Tengah. Dari keterangan HGM, polisi berhasil mengamankan 3 orang lainnya,” ungkap Kompol Agus, Jumat (9/9/2022).
Ketiganya yakni, EW yang berperan mencari burung di TN Alas Purwo, IDA yang berperan merawat burung hasil tangkapan, dan TDS yang memiliki peran sebagai pemodal.
“Burung-burung tersebut dijual dengan harga beragam, mulai dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah. Mereka sudah beroperasi selama 4 bulan,” ungkapnya.
Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), lanjut Agus, 4 jenis burung tersebut adalahburung Tangkar Kambing/ Cililin (Platysmurus Leucopterus), burung Madu Sepah Raja (Aethopyga Siparaja), burung Cucak Rante (Chloropsis Chochinchinensis) dan burung Cucak Hijau (Chloropsis Sonnerati).
“Untuk barang bukti ratusan burung sudah kita titipkan ke BKSDA untuk selanjutnya dibebasliarkan ke habitat aslinya,” kata Agus.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 40 ayat (2) jo pasal 21 ayat (2) huruf A UU RI No.5 Tahun 1990 tentang Konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. (Suf)