Berita

Jelang DWP 2025 Bali, Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Narkoba dan Amankan 17 Tersangka

×

Jelang DWP 2025 Bali, Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Narkoba dan Amankan 17 Tersangka

Sebarkan artikel ini

Jakarta, LenteraInspiratif.id – Bareskrim Polri berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika yang diduga akan diedarkan menjelang pelaksanaan Djakarta Warehouse Project (DWP) 2025 di Bali. Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Senin (22/12/2025).

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso menegaskan, penindakan dilakukan sebelum pelaksanaan event dan tidak berada di dalam area konser. Langkah ini merupakan upaya preventif untuk menjaga keamanan serta citra Indonesia di mata dunia internasional.

“Penindakan ini dilakukan beberapa hari sebelum DWP berlangsung dan tidak berada di area event. Ini langkah antisipasi agar peredaran narkoba tidak mencederai kegiatan berskala internasional tersebut,” ujar Brigjen Eko.

Ia menjelaskan, DWP merupakan salah satu festival musik terbesar di Asia Tenggara dengan jumlah pengunjung mencapai sekitar 25 ribu orang, termasuk wisatawan mancanegara. Tingginya mobilitas pengunjung dinilai rawan dimanfaatkan jaringan narkotika.

“Mobilitas tinggi dan lintas negara menjadi celah yang kerap dimanfaatkan sindikat narkoba. Jika narkoba beredar di tengah pengunjung, tentu akan berdampak buruk terhadap citra Indonesia,” tegasnya.

Dalam operasi yang digelar pada 9–14 Desember 2025 dan dilanjutkan pengembangan hingga 18 Desember 2025, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Kanwil Bea dan Cukai Bali Nusra berhasil membongkar enam sindikat narkoba.

Dari hasil pengungkapan tersebut, aparat mengamankan 17 orang tersangka, terdiri dari 16 warga negara Indonesia (WNI) dan satu warga negara asing (WNA). Sementara itu, tujuh orang lainnya masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

“Secara keseluruhan, ada enam jaringan yang berhasil kami ungkap dengan total 17 tersangka. Tujuh lainnya masih dalam pengejaran,” kata Brigjen Eko.

Berbagai jenis narkotika berhasil disita dari para pelaku, di antaranya sabu, ekstasi, kokain, MDMA, ganja, ketamin, happy water, hingga happy five. Total barang bukti mencapai sekitar 31 kilogram sabu dan ratusan butir ekstasi, dengan estimasi nilai mencapai Rp60,5 miliar.

“Jika beredar di pasar gelap, nilai barang bukti ini mencapai lebih dari Rp60 miliar. Dari pengungkapan ini, kami perkirakan telah menyelamatkan sekitar 162.202 jiwa,” ungkapnya.

Modus operandi yang digunakan para pelaku meliputi sistem tempel, transaksi cash on delivery (COD), hingga pemanfaatan transaksi perbankan. Jaringan tersebut diketahui beroperasi lintas provinsi, seperti Jakarta, Surabaya, dan Bali, serta melibatkan jaringan lintas negara.

Brigjen Eko menegaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mendukung kebijakan pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam pemberantasan narkoba.

“Ini sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, terutama pada prioritas pencegahan dan pemberantasan narkoba. Polri akan terus konsisten dari hulu hingga hilir,” tegasnya.

Ia juga menekankan agar pengungkapan kasus ini tidak dijadikan stigma negatif terhadap pelaksanaan DWP ke depan.

“DWP adalah kegiatan positif dan akan terus diselenggarakan di Indonesia. Pengungkapan ini justru menunjukkan keseriusan negara dalam menjaga keamanan dan citra bangsa,” pungkasnya.

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner BlogPartner Backlink.co.id