Jatim, LenteraInspiratif.id – Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) menetapkan status darurat bencana non-alam akibat merebaknya wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang menyerang ribuan hewan ternak di berbagai kabupaten dan kota. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur yang ditandatangani oleh Penjabat Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono, pada 23 Januari 2025.
Sebagai respons terhadap situasi ini, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jawa Timur turut berperan aktif dalam upaya penanggulangan wabah. Kepala Pelaksana BPBD Jatim, Gatot Soebroto, menyampaikan bahwa pihaknya bekerja sama dengan TNI, Polri, serta Pramuka dalam melakukan penyemprotan disinfektan di pasar hewan dan lokasi peternakan.
“Kami membantu Dinas Peternakan dengan melakukan penyemprotan di pasar hewan maupun peternakan, sesuai permintaan peternak dan arahan dari Dinas Peternakan,” ujar Gatot pada Kamis, 30 Januari 2025.
Selain penyemprotan disinfektan, upaya penanganan PMK juga dilakukan dengan memberikan pengobatan kepada hewan ternak yang sudah terinfeksi serta vaksinasi bagi hewan ternak yang masih sehat. Status darurat ini akan terus berlaku hingga tidak ditemukan lagi kasus PMK di Jawa Timur atau sesuai rekomendasi pejabat otoritas veteriner provinsi.
Berdasarkan data Posko Terpadu Penanganan PMK Jatim, hingga 29 Januari 2025, Kabupaten Jombang mencatat jumlah kasus PMK tertinggi di wilayah Jawa Timur. Pemerintah daerah terus berupaya melakukan langkah-langkah strategis guna menekan penyebaran wabah dan melindungi sektor peternakan di wilayah tersebut.(Irm)