BeritaJawa Timur

Jaringan Terbongkar, Pasutri hingga Kurir Jadi Tersangka

×

Jaringan Terbongkar, Pasutri hingga Kurir Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini
Jaringan Terbongkar, Pasutri hingga Kurir Jadi Tersangka

Mojokerto, LenteraInspiratif.id – Pengungkapan penyelundupan sabu di Lapas Kelas IIB Mojokerto ternyata hanya pintu awal. Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota kemudian berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba yang melibatkan narapidana, istri napi, perantara, hingga kurir luar lapas.

Kasatresnarkoba Polres Mojokerto Kota, Iptu Arif Setiawan, mengungkapkan jaringan tersebut terbongkar setelah pihaknya bergerak cepat menindaklanjuti penangkapan pengunjung perempuan yang tertangkap menyelundupkan sabu ke dalam lapas.

Dari hasil pendalaman dan interogasi, polisi menetapkan pasangan suami istri Sandy Pratama (30) dan Reny Dwi Novitasari (25) , warga Dusun Singopadu, Desa Canggu, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, sebagai pelaku utama.

“Sandy yang merupakan narapidana, memerintahkan istrinya, Reny, untuk menyelundupkan sabu ke dalam lapas,” terang Iptu Arif kepada wartawan, Rabu (31/12/2025) .

Dipesan dari Madura, Sistem Ranjau di Sidoarjo

Dalam pengembangannya, Sandy diketahui membeli sabu melalui perantara Dwi Hertanto (40) , warga Desa Kupang, Kecamatan Jetis. Dwi sendiri juga merupakan narapidana kasus narkoba yang mendekam di Lapas Kelas IIB Mojokerto.

Sabu tersebut dipesan dari Madura dengan harga Rp900 ribu per gram, lalu dikirim menggunakan sistem ranjau di wilayah Sidoarjo.

“Pesannya melalui perantara DH (Dwi Hertanto) yang menyambungkan dengan penjual. DH juga sudah kami amankan,” jelas Arif.

Agar barang haram itu sampai ke tangan Reny, jaringan ini melibatkan seorang kurir bernama Arif Tri Novianto (30) , warga Desa Kramat Temenggung, Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo.

Dari tangan kurir tersebut, sabu seberat 11 gram kemudian dipotong, sehingga tersisa 9,44 gram yang diserahkan kepada Reny untuk diselundupkan ke dalam Lapas Mojokerto.

Tim Satresnarkoba bergerak cepat dan berhasil menangkap Arif Tri Novianto hanya beberapa jam setelah upaya penyelundupan digagalkan.

“ATN kami tangkap hari itu juga sekitar pukul 11.00 WIB di rumahnya,” ungkap Arif.

Sudah Dua Kali Selundupkan Sabu ke Lapas

Lebih jauh, polisi mengungkap bahwa jaringan ini bukan pertama kali beraksi. Penyelundupan sabu ke Lapas Mojokerto ternyata sudah dilakukan dua kali .

Pada percobaan pertama, Jumat (26/12/2025), Reny berhasil menyelundupkan 5 gram sabu ke dalam lapas dengan modus yang sama, yakni menyembunyikan narkotika di dalam alat kelamin sebelum membesuk suaminya.

Sabu tersebut kemudian dikeluarkan di ruang kunjungan setelah Reny lolos dari pemeriksaan awal, lalu diserahkan kepada Sandy untuk diedarkan di dalam lapas.

“Modusnya sama, diselundupkan dengan dimasukkan ke dalam lubang kemaluan R (Reny). Penerimanya adalah suaminya, S (Sandy),” tegas Arif.

Empat Tersangka Dijerat Pasal Berat

Atas perbuatannya, Sandy Pratama, Reny Dwi Novitasari, Dwi Hertanto, dan Arif Tri Novianto resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan sabu ke Lapas Mojokerto.

Keempatnya dijerat Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) junto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner BlogPartner Backlink.co.id