Peristiwa

Jaksa Siapkan 22 Saksi, Nasib Randy Bagaimana ?

×

Jaksa Siapkan 22 Saksi, Nasib Randy Bagaimana ?

Sebarkan artikel ini
Terdakwa kasus Randy Bagus Sasongko dalam ruang sidang pada, Selasa (8/3/2022)

22 Saksi
Terdakwa kasus Randy Bagus Sasongko dalam ruang sidang pada, Selasa (8/3/2022)

Lenterainspiratif.id, Mojokerto – Sidang mantan anggota Polres Pasuruan, Randy Bagus Sasongko terkait kasus aborsi terhadap kekasihnya Novia Widyasari bakal dilanjut pekan depan, Selasa (15/3/2022). Dalam sidang tersebut, JPU bakal memanggil 22 saksi untuk dimintai keterangan dalam perkara kekasih mahasiswi asal Mojokerto yang tewas bunuh diri di samping makam ayahnya tersebut.

Fakta tersebut diucapkan jaksa penuntut umum (JPU) Kabupaten Mojokerto, Ari Wibowo dalam sidang ke-empat kasus yang menyeret Randy Bagus yang digelar pada, Selasa (8/3/2022). Dirinya mengaku jika pihaknya masih belum siap menghadirkan saksi belum siap.

“Rencananya kami menghadirkan 22 saksi,” ucapnya dalam persidangan di PN Mojokerto pada, Selasa (8/3/2022).

Usai mendengar jawaban dari JPU, majelis hakim yang dipimpin Sunoto menunda sidang tersebut dan akan dilanjutkan pada Salasa depan (15/3/2022).

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Sunoto, membantah semua esepsi yang dilayangkan terdakwa.

“Bahwa pemberian esepsi, tidak mengenai atau tidak ditujukan pada pokok materi perkara,” ucap Sunoto saat membacakan sidang putusan sela, Selasa (8/3/2022).

Terkait esepsi pertama yang dilayangkan pengacara terdakwa tentang keberatanya jika perkara ini diadil PN Mojokerto, Majelis hakim menolak dengan alasan sebagian besar saksi bertempat tinggal di wilayah hukum PN Mojokerto.

“Sesuai dengan pasal 84 ayat 2 KUHP pengadilan negeri berwenang mengadili apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negerti itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan,” ucapnya.

Lebih lanjut, Sunoto menegaskan jika segala bentuk keberatan terdakwa Randy Bagus Hari Sasongko melalui pengacaranya tidak dapat diterima.

Dirinya juga memutuskan jika surat dakwaan sah dimata hukum dan bisa digunakan sebagai dasar pemeriksaan terhadap Randy Bagus Sasongko selaku terdakwa.

Selain itu, Sunoto memerintahkan agar jaksa penuntut umun melanjutkan pemeriksaan terhadap terdakwa.

“Saya perintahkan jaksa penuntut umun melanjutkan pemeriksaan terhadap Randy Bagus Sasongko,” perintahnya.

Pada sidang perdana perkara aborsi kandungan Novia Widyasari Rahayu (23), Kamis (17/2/2022), JPU mendakwa Bripda Randy dengan pasal 348 ayat (1) KUHP atau pasal 348 ayat (1) juncto pasal 56 ayat (2) KUHP. Polisi nonaktif itu didakwa melakukan dua kali aborsi terhadap kandungan Novia atas persetujuan kekasihnya tersebut. (diy)