Lenterainspiratif.id | Blitar – Seorang mucikari berinisial AVH alias Gendut (25) diamakan polisi karena menjajakan pelajar dibawah umur yang masih berusia 15 tahun.
Kapolres Blitar AKBP Wiwit Adisatria mengatakan, korban dijajakan lewat aplikasi MiChat dengan tarif Rp 300 ribu sekali kencan.
“Kami amankan tersangka dengan ungkap kasus prostitusi online yang dijalankan melalui aplikasi (MiChat),” ujarnya, Jumat (29/12/2023).
Menurut Wiwit, setelah ada kesepakatan harga dengan pelanggan, Gendut akan memesankan kamar hotel yang bisa digunakan untuk berkencan.
“Ditangkap di salah satu hotel di Wlingi saat memesankan kamar. Tersangka kemudian mengakui perbuatannya,” terangnya.
Wiwit mejelaskan Gendut mendapatkan bagian sekitar 18% dari tarif kencan korban dan pelanggan. Sementara korban memperoleh bagian 82% dari tarif kencan yang dipatok sekitar Rp 300 ribu.
Korban yang masih berstatus sebagai pelajar SMP itu diduga bukan pertama kalinya dijajakan oleh Gendut.
“Untuk detailnya kami masih lakukan pendalaman, yang jelas tersangka dan barang bukti berupa HP dan uang tunai Rp 300 ribu sudah diamankan,” pungkasnya.
Gendut akan dijerat dengan pasal 295 ayat (1) ke-2e dan Pasal 506 KUHP tentang dugaan tindak pidana perbuatan cabul dengan orang lain yang dikerjakan oleh orang belum dewasa dan barang siapa sebagai mucikari (souteneur) mengambil untung dari pelacuran.
“Adapun ancaman hukuman yang akan diterima yakni 4 tahun penjara,” pungkasnya. (ji)