Lenterainspiratif.id | Pasuruan – Tiga mucikari berinisial SA alias Rara (28), KS (21) dan D (17) asal Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan dibekuk polisi lantaran menjajakan anak dibawah umur.
Kapolres Pasuruan AKBP Bayu Pratama Gubunagi mengatakan, ketiganya diringkus di wilayah Tretes, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.
“Ketiga tersangka kami tangkap di sebuah wisma di Gang Sono, lingkungan Tretes, Kecamatan Prigen, Jumat (14/10/2022) lalu,” ucap Kapolres, Senin (31/10/22).
Bayu menjelaskan, bahwa tersangka berinisial D (17) berperan sebagai perekrut anak-anak perempuan yang akan dijadikan sebagai pemandu lagu di tempat karaoke.
Sementara SA alias Rara (28) sebagai mucikari atau sekaligus pemilik wisma (Mami Red). Sedangkan, KS (21) berperan sebagai penjaga wisma sekaligus perantara yang mencarikan pria hidung belang.
“Jadi modus para tersangka, memperdagangkan anak dengan cara dijadikan LC di wisma tersebut,” ujar Bayu.
Lebih lanjut kata Bayu, hasil penyelidikan sementara, polisi mendapati dua anak remaja putri di bawah umur, dipekerjakan sebagai LC di wisma milik tersangka.
“Dua korban tersebut berinisial AR (13), asal Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, dan NA (13) asal Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto,” jelasnya.
Akibat perbuatannya ketiga tersangka dijerat Pasal 2 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang subsidair Pasal 88 jo Pasal 76 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU NO. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan pidana denda paling sedikit 120 juta,” pungkasnya. (Fi)