Lenterainspiratif.id | Tulungagung – Para pengedar narkoba dan obat keras berbahaya di Tulungagung berhasil diamankan polisi. Dari hasil penyelidikan, dua diantara 45 tersangka yang diamankan adalah ayah dan anak.
Menurut Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto, 45 tersangka tersebut berasal dari 37 kasus berbeda. Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti 278 gram sabu-sabu, 726 psikotropika, inex dan 47.463 pil dobel L.
“Selain itu polisi juga menyita barang bukti seperti pipet, bong atau alat isap sabu, 569 pil setelan, 97 minuman keras, alat komunikasi, timbangan digital serta uang tunai Rp 4,6 juta,” kata Kapolres Subiakto, Senin (8/3/2021).
Puluhan kasus tersebut merupakan hasil pengungkapan satreskoba dan jajaran polsek di Polres Tulungagung sejak dua bulan terakhir, terhitung mulai awal Januari hingga Maret.
Pihakmya juga menambahkan bahwa diantara 45 tersangka yang berhasil diamankan 9 tersangka lainnya diketahui merupakan residivis yang keluar masuk penjara dalam kasus yang sama. Sedangkan dua lainnya adalah ayah dan anak.
“Bahkan ini ada dua tersangka ayah dan anaknya. Yang bersangkutan ini kami amankan karena terkait peredaran 47 ribu pil okerbaya dan sabu-sabu,” imbuhnya.
Menurut kapolres, tersangka ayah dan anak ini mengedarkan narkoba dengan cara mengirim paket sabu-sabu dan pil dobel L ke pembeli. Akibat perbuatannya tersebut, kini tersangka diamankan di Polres Tulungagung dan beberapa polsek jajaran, guna proses hukum lebih lanjut. ( ji )