Uncategorized

Bawa Sabu Saat Banjir, Dua Pemuda di Lamongan Nginap di Tahanan Polisi

Tersangka, Bawa Sabu, Banjir, Lamongan
Kedua tersangka
Tersangka, Bawa Sabu, Banjir, Lamongan
Kedua tersangka

Lenterainspiratif.id | Lamongan – Korban banjir Lamongan HM (22) dan WP (29) terpaksa harus diungsikan ke dalam jeruji besi lantaran kedapatan membawa sabu-sabu.

Diketahui HM adalah warga Desa Bojoasri dan WP merupakan warga Desa Tiwet Kecamatan Kalitengah. Dua wilayah tersebut kini tengah dilanda banjir parah.

Kasat Reskoba Polres Lamongan AKP Akhmad Khusen mengatakan, mereka di tangkap di jalan Desa Lembung.

“Keduanya kita amankan saat sedang melintas di jalan Desa Lembung, Minggu (13/3/2022) kemarin,” kata AKP Akhmad Khusen, Senin (14/3/2022).

Dari tangan kedua tersangka polisi mendapati barang terlarang alias narkoba. “Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 1 klip berisi sabu-sabu dengan berat bruto 0,27 gram, 2 klip kosong dan kertas grenjeng rokok,” ungkapnya.

Saat ini kasus tersebut sedang dalam pengembangan terkait adanya tersangka lain yang terlibat yang bertindak sebagai pemasok. “Sedang kita kembangkan. Ada bukti petunjuk yang bisa dijadikan polisi untuk mengembangkannya,” terang Khusen.

Polisi menyita alat barang bukti lain, berupa 2 unit HP Samsung J2 Prime hitam, Samsung A720F warna hitam dan 1 unit sepeda motor Honda Mega Pro warna hitam nopol W 4906 DT.

Atas kejadian tersebut, tersangka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Man)

Exit mobile version