HukumJawa TimurKriminal

Jadi Ajang ‘Bancaan’, Tersangka Dugaan Korupsi BPRS Kota Mojokerto Diperkirakan Mencapai 80 Orang

×

Jadi Ajang ‘Bancaan’, Tersangka Dugaan Korupsi BPRS Kota Mojokerto Diperkirakan Mencapai 80 Orang

Sebarkan artikel ini
BPRS Kota Mojokerto, Mojokerto,
Kajari Kota Mojokerto, Hadiman saat diwawancara di Pendapa Kantor Pemkot Mojokerto, Senin (24/10/2022) kemarin.

Lenterainspiratif.id | Mojokerto – Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Mojo Artho Kota Mojokerto seolah menjadi ajang ‘bancaan’ oknum tak bertanggungjawab. Bank plat merah ini tersandung dugaan kasus korupsi hingga membuat kerugian negara Rp50 miliar. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto yang melakukan penyidikan mengklaim segera menetapkan tersangka yang diperkirakan mencapai 80 orang.

Kajari Kota Mojokerto Hadiman menyatakan, setelah melalui proses penyidikan yang cukup panjang, pengusutan kasus di tubuh BPRS Mojo Artho kini mulai mengerucut. Lembaga adiyaksa mengaku dalam waktu dekat akan menetapkan tersangka.

“Segera ditetapkan, kemungkinan (tersangka) sekitar 80 (orang),” terangnya saat ditemui di Pendapa Kantor Pemkot Mojokerto, Senin (24/10) kemarin.

Hadiman menjelaskan, kasus ini mulai digarap kejaksaan sejak bulan Oktober 2021. Banyaknya saksi membuat proses penyidikan kasus korupsi BPRS Kota Mojokerto memakan waktu.

Dugaan praktik korupsi di bank pelat merah itu dilakukan secara terstruktur dan sistematis. Bahkan, satu anggunan bisa dijadikan sebagai jaminan kredit hingga 4-5 nasabah.

”Ini mungkin, karena satu sertifikat bisa jadi 5 tersangka,” bebernya.

Dugaan korupsi PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Mojokerto mulai diusut kejaksaan setelah adanya temuan kerugian negara sebesar Rp50 miliar dari Window Dressing pembiayaan-pembiayaan bank.

Penanganan kasus dugaan korupsi PT BPRS ini diawali dengan pengayaan informasi dan data (survelans) yang dilakukan sejak pertengahan bulan September 2021.

Setelah itu, pihak kejaksaan melakukan penyelidikan dengan landasan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Print-02/M.4.5.47/Fd.1/10/2021 pada tanggal 05 Oktober 2021.

Dari penyelidikan tersebut, Kejari menduga adanya tindak pidana korupsi sehingga perkara tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan nomor : Print-02/M.5.47/Fd.1/11/2021 tanggal 10 November 2021. (Diy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *