DaerahMaluku Utara

Iuran Anggota Di PUK IWIP Bermasalah, Ini Penjelasan Ketua PD SPSI Malut

×

Iuran Anggota Di PUK IWIP Bermasalah, Ini Penjelasan Ketua PD SPSI Malut

Sebarkan artikel ini
Iuran PUK SPSI IWIP Bermasalah

Iuran PUK SPSI IWIP Bermasalah

Ternate | Lenterainspiratif.id  – Persoalkan Iuran Anggota di Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Provinsi Maluku Utara (Malut). Kembali di tanggapi Ketua Pimpinan Daerah (PD) SPSI Malut, Hj. Ike Masita Tunas.S.Sos., MSi.

Menurut Ketua SPSI Malut Ike Masita Tunas, saat di konfirmasi via telpon seluler, Minggu (12/09/2021), menyampaikan soal iuran dengan miliaran rupiah pasti dihitung sejak Pimpinan Unit Kerja (PUK) IWIP menjabat kurang lebih dua tahun lalu.

“Sebelum saya menjabat ketua PD SPSI Malut,” kata Ike, sembari pihaknya menjelaskan, dirinya baru menjabat 4 bulan, maka sesuai dengan keterangannya, manajemen PT .Iwip sudah tiga bulan terakhir memberhentikan sementara pemotongan iuran bagi setiap anggota.

“Soal Iuran tersebut, kalau hitungannya miliaran itu sebelum saya menjabat ketua DPD SPSI, saya baru di Lantik pada bulan Maret 2021, sampai saat ini baru 4 bulan saya menjabat. Tapi jika nanti terbukti terjadi pelanggaran atau penyalagunaan kewenangan dalam organisasi di SPSI di setiap tingkatan maka, kesalahan itu akan dipertanggungjawabkan lewat mekanisme organiasai dan pasti akan mendapatkan sangsi organisasi,” tegasnya.

Jadi kata Ike, jikalau personal di anggota, maupun pengurus di SPSI melakukan pelanggaran akan ditindak secara tegas.
Ike pun menyampaikan, bahwa sementara investigasi masalah yang sekarang ini lagi hangat, dan itu urusan internal.

“Jadi untuk iuran anggota dan aturannya dan saya sebagai ketua pimpinan daerah pun wajib membayar iuran anggota, pendistribusiannya jelas, karena sesuai dengan ART pasal 31 tentang ; uang pangkal, iuran dan konsolidasi, telah di dirincikan yakni, Pimpinan Unit Kerja (PUK) 50% , Pimpinan Cabang (PC) 25%, Pimpinan Daerah (PD) 15%, Pimpinan Pusat (PP) 10%,” sebut Ike.

Sambungnya, “Dari semuanya itu di peruntukan untuk administrasi, kesektariatan, Diklat dan Advokasi, karena semua ini kan ketika ada permasalahan di bawah maka harus di back Up dan kami secara organisasi akan mempergunakan jasa Advokat,” kata Ike.

Di jelaskan bahwa, ketika terjadi ketidakharmonisan di bawah, maka SPSI tetap sesuai tupoksinya memperjuangkan para pekerja yang ditindas dengan sepihak, maka harus memerlukan pendampingan hukum/Advokat, dan pasti mempergunakan dana tersebut.

“Jadi sebelum saya jadi ketua PD itu sudah beberapa Karteker, yang memimpin SPSI malut, tapi semenjak saya jadi ketua Definitif saya baru mulai membenahi semuanya baik persoalan di internal, maupun masalah hubungan industrial,” tandasnya.

“Sekarang saya ada di Jakarta untuk konsultasi dengan pimpinan pusat, berkaitan dangan persoalan yang menjadi sorotan publik saat ini di PUK IWIP, yang pasti SPSI tetap memperjuangkan hak kesehatan dan kesejahteraan para pekerja di seluruh perusahan di Maluku Utara,” tutupnya. (Toks).