Mojokerto, LenteraInspiratif.id – Sidang kasus korupsi PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS ) Kota Mojokerto kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (12/11/2024). Kali ini, istri terdakwa Hendra Agus Wijaya, Nining Uswatun Hasanah dihadirkan dalam persidangan.
Didepan majelis hakim, Nining mengaku jika namanya juga pernah dibuat hendra untuk mengajukan kredit sebesar Rp 450 juta. Saat itu, Hendra mengaku dana kredit itu akan dibuat modal mengerjakan proyek.
“Saat itu saya disuruh suami saya ke BPRS untuk tanda tangan pengajuan kredit, saya mau karena ingin mensupport suami saya,” katanya.
Nining lantas menuruti suaminya untuk ke kantor BPRS. Di sana ia ditemui terdakwa Reni Triana yang saat itu menjabat Direktur Operasional BPRS Kota Mojokerto.
Dalam memori pengajuan kredit, pinjaman itu bukanlah diperuntukkan untuk pengerjaan proyek, melainkan membeli unit perumahan di Surodinawan. Saat itu, anggunan yang dibuat jaminan berupa mobil Mercy dan motor Kawasaki Ninja.
“Tetapi untuk motor Ninja saya tidak tau milik siapa, setahu saya bukan punya kami,” jelasnya.
Setelah melakukan tanda tangan pengajuan kredit, Nining mengaku sudah lepas tangan. Ia menyampaikan jika proses selanjutnya sudah diurus suaminya, Hendra.
“Kalau pencairan saya tidak tau, saya hanya tanda tangan saja. Taunya kalau kredit itu tidak terbayar, karena suami saya tidak mampu,” tukasnya.
Sementara itu, terdakwa Reni Triana membantah jika dirinya menemui Nining saat mengajukan kredit.
“Saya tidak pernah bertemu dengan saudari saksi yang mulia,” ungkapnya.
Dalam sidang kali ini, JPU Kota Mojokerto menghadirkan 6 saksi. Selain Nining, beberapa saksi yang datang diantaranya, Iwan Muriyanto, Catur Setyo Prabowo, Dodik Nurcahjono, Hendri Priambodo Subekti dan Slamet Sugiono. Para saksi kali ini merupakan orang yang namanya dipakai para terdakwa untuk mengajukan kredit di PT BPRS Kota Mojokerto. (diy)