BeritaJawa Timur

Istri Disiksa Saat Hamil 7 Bulan, Suami di Surabaya Akhirnya Jadi Tersangka KDRT

×

Istri Disiksa Saat Hamil 7 Bulan, Suami di Surabaya Akhirnya Jadi Tersangka KDRT

Sebarkan artikel ini
Istri Disiksa Saat Hamil, Suami di Surabaya Akhirnya Jadi Tersangka KDRT

SURABAYA, LenteraInspiratif.id – Polrestabes Surabaya akhirnya menahan seorang pria berinisial AAS (40), setelah serangkaian bukti menunjukkan ia kerap melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya sendiri, IGF (32). Kasus ini mencuat ke publik setelah sebuah video penganiayaan yang terjadi di rumah mereka di Jalan Lebak Agung, Surabaya, viral di media sosial dan memicu gelombang kecaman.

 

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto, mengungkapkan bahwa kekerasan yang dilakukan tersangka ternyata sudah berlangsung lama. Bukan hanya sekali, melainkan berulang kali sejak akhir tahun 2023 hingga awal 2025

 

“Pelaku sudah kami amankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini yang bersangkutan kami tahan,” tegas AKBP Edy, Kamis (27/8).

 

Rangkaian kekerasan itu terekam jelas dalam laporan penyelidikan. Peristiwa pertama diketahui terjadi pada Desember 2023, saat korban sedang menidurkan anak mereka. Hanya karena anak tak kunjung tidur, teguran kecil korban dibalas dengan kemarahan.

 

“Bukannya mereda, tersangka justru menyerang dengan memukul menggunakan bantal, menjambak rambut, dan memukuli tangan istrinya,” jelasnya.

 

Puncak kejamnya perlakuan itu tampak pada Maret 2024, ketika IGF tengah mengandung tujuh bulan. Tanpa alasan jelas, tersangka melampiaskan amarah dengan menampar pipi korban berulang, memukul wajah hingga berdarah, lalu mencekik lehernya. Kondisi korban yang sedang hamil tidak sedikit pun membuat AAS mengurungkan niat melakukan kekerasan.

 

Kejadian serupa kembali terulang pada Januari 2025. Kali ini dipicu saat korban memergoki ponsel suaminya yang mencurigakan. Pertengkaran kecil soal telepon genggam itu berujung pada aksi tendangan dan pukulan di pundak korban, bahkan dilakukan di depan anak-anak mereka yang masih kecil. Situasi itu meninggalkan trauma mendalam, tidak hanya bagi IGF, tetapi juga anak-anak yang menyaksikan langsung tindak kekerasan ayah mereka.

 

“Motifnya sepele, mulai dari masalah komunikasi hingga perbedaan cara mengasuh anak. Namun, konflik yang sebenarnya bisa diselesaikan lewat percakapan berubah menjadi rangkaian kekerasan yang menimbulkan luka fisik, ketakutan, hingga keretakan psikologis dalam keluarga.

 

Dalam penyidikan, aparat kepolisian menyita sejumlah barang bukti, di antaranya flashdisk berisi rekaman video penganiayaan, pakaian yang dikenakan korban saat kejadian, serta dokumen pendukung lainnya. Saat ini, IGF masih menjalani pemeriksaan psikologis untuk memastikan sejauh mana trauma yang dialaminya akibat perlakuan suami.

 

Atas perbuatannya, AAS dijerat Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

 

“Ancaman hukuman yang menanti adalah pidana penjara maksimal lima tahun atau denda hingga Rp15 juta,” pungkasnya.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner BlogPartner Backlink.co.id