Daerah

ISAP Kota Ternate, Lakukan Aksi Mogok

×

ISAP Kota Ternate, Lakukan Aksi Mogok

Sebarkan artikel ini
Foto : sejumlah sopir lakukan aksi mogok kerja

Foto : sejumlah sopir lakukan aksi mogok kerja

Lenterainspiratif.com Kota Ternate. Maluku Utara – Ikatan Sopir Angkutan Penumpang (ISAP) Kota Ternate Selatan melakukan aksi mogok operasi, dan melakukan protes kepada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ternate, pada Selasa (25/02/2020).

Aksi mogok operasi tersebut dilakukan lantaran Dishub Kota Ternate mengeluarkan kebijakan melarang sopir angkutan umum mengambil penumpang di luar area terminal.

Ketua Ikatan Sopir Angkutan Penumpang (ISAP) Kota Ternate, Muhammad Lele menjelaskan bahwa aksi yang dilakukan terkait dengan fasilitas terminal kota Ternate. Menurutnya, terminal yang sementara dalam tahap proses pekerjaan renofasi tersebut,  tidak memenuhi syarat sehingga tidak ada penumpang yang menunggu angkutan umum didalam terminal.

“Karena ketika angkutan umum menurunkan penumpang dalam terminal tidak ada yang naik. Tidak ada fasilitas yang memadai jadi kami bersama teman – teman melakukan aksi,” ucap Muhammad.

Selain itu, Muhammad juga meminta agar Dishub Kota Ternate harus tetap melakukan penjagaan dan pengawasaan selama 24 jam bagi para kendaraan roda dua atau tukang ojek. “Penjagaan itu dimaksudkan agar tukang ojek tidak lagi mengambil arus penumpang dari arah Mall sampai arah pasar heginis. Selain itu para sopir angkutan umum tidak lagi melanggar aturan”.jelasnya

Lanjut Dia, persoalan lain dari terminal juga disebabkan oleh kendaraan roda dua yang terlalu sering mengambil penumpang sebelum penumpang berjalan menuju terminal, ketika berbelanja di seputaran perbelanjaan di area Terminal.

“Jadi sudah disepakati dua jalur kendaraan angkutan umum saja, tapi hanya didepan pasar sampai di utara, 15 meter dari samping jembatan. Dan menggunakan sistem shif dan cukup dua mobil” ungkap Muhammad

Terpisah, Fahruddin Sekretaris Dishub Kota Ternate, menilai untuk renovasi terminal sudah bisa dimanfaatkan khususnya pada bagian utara untuk angkutan umum.

“Namun sejauh ini angkutan umum menolak masuk dan menurunkan penumpang di area terminal, dan hampir lebih tiga pekan, himbauan Dishub tidak diindahkan dengan alasan tidak ada fasilitas dan tidak ada penumpang”. tutur Fahrudin

Lanjutnya, Penerapan tersebut sesuai perintah pasal 36 UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan yang mewajibkan angkutan umum harus parkir dalam terminal. Menyangkut kapasitas terminal Dishub Kota Ternate akan menghitung kapasitas areal parkirannya terlebih dahulu. Jika tidak memungkinkan tentu ada kebijakan yang diambil.

“Sebab Kota Ternate belum memiliki peraturan daerah tentang tata kelola angkutan umum, hal Itu yang kita harapkan, kalau tidak para sopir tidak mau ditindak oleh petugas lantas,” tutup Fahruddin. (alif)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *