DaerahPolitik

Gelar RDP Dengan Diskominfo, Dewan Minta Penjelasan Tak Siarkan RDP Jilid 3

Foto : RDP Komisi II dengan Diskominfo.
Foto : RDP Komisi II dengan Diskominfo.

Lenterainspiratif.com, MOJOKERTO — Komisi II DPRD Kota Mojokerto, akhirnya mengelar Rapar Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Komunikasi dan informasi (Diskominfo), Senin (27/1/2020).

RDP digelar sesuai janji Komisi II lantaran Gema media dibawah naungan Diskominfo tidak menyiarkan RDP jilid III terkait carut marutnya proyek beberapa waktu lalu.

Koordinator Komisi II, Junaedi Malik meminta Diskominfo bertindak fair. Politisi PKB tersebut meminta agar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) itu berpegang sesuai Tupoksi dan tidak mudah disetir sekalipun oleh atasan. “Gema (media) haruslah punya kedewasaan berpikir,” sergah Koordinator Komisi II DPRD Kota Mojokerto, Djunaedi Malik dalam forum formal itu.

Menurut Djuned, RDP tersebut adalah komitmen DPRD atas keterbukaan publik. “RDP ini adalah menyangkut pelayanan dasar kami ke masyarakat. Kami yang terbuka seperti ini saja ada yang menganggap negatif kok,” ujarnya.

Djuned mengungkapkan, pihaknya memperjuangkan penanganan banjir tahunan yang dirasakan sejumlah masyarakat.
Dalam forum terbuka, Djuned menganggap penghapusan file di FB itu terlalu jauh. “Itu sudah over. RDP itu nggak ada masalah dan bagian dari kerja kami, nggak usah ada bebanlah. Kecuali meliput personal di luar. Jangan samakan Dewan dengan bromocorah atau provokator,” tandasnya.

Ia mengatakan, kalau dalam RDP itu terlihat tajam, itu dinamika. “Masyarakat berhak melihat kinerja Dewan. Ini fungsi Dewan, bagaimana integritasnya. Tidak ada yang perlu ditutupi, dipublis. Kalau ada pimpinan yang menghambat, itu kan menghambat kinerja Kominfo,” terangnya panjang lebar.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kota Mojokerto, Moch. Rizky Fauzi berharap kebijakan Walikota. “Ini lucu kalau tidak boleh disiarkan. Sampai pimpinan ikut – ikut mengurusi seperti ini,” sindirnya.

Menjawab argumen Dewan tersebut, Kepala Dinas Kominfo, Gaguk Tri Prasetyo mengatakan penghapusan tersebut berdasarkan sejumlah pertimbangan. “Penghapusan didasarkan atas sejumlah pertimbangan. Seperti implikasi hukum karena kita kuatir dianggap menyudutkan seseorang. Juga, dasar siaran tersebut yang dilakukan melalui akun Facebook. Kami kuatir nantinya akun tersebut ada yang melaporkan,” tepisnya.

Selain menjelaskan hal tersebut, Gaguk menyampaikan sejumlah dasar hukum siaran yang digunakan untuk siaran. RDP ini tidak berlangsung lama, karena Dewan tampaknya enggan menjadikan OPD tersebut sebagai sansak bersama antara Dewan dan Eksekutif. (man)

Exit mobile version