
Mojokerto kota- Dalam upaya membentengi generasi muda dari bahaya narkoba, dan memutus rantai peredaran narkoba di mojokerto polres mojokerto kota terus melakukan upaya upaya melakukan pemberantasan narkoba.
Kasatresnarkoba AKP Hendro Susanto, SH. senin 26/01/2019 Pada konferensi pers menjelaskan, kejadian bermula adanya laporan dari warga setempat adanya tindakan penyalah gunaan narkoba kemudian langsung menindak lanjuti laporan tersebut. Pada Hari Sabtu , tanggal 26 Januari 2019, sekitar pukul 01.30 Wib di Linkungan Balongrawe Baru Kelurahan Kedundung Kecamatan Magersari Kota Mojokerto anggota Sat Res Narkoba polres mojokerto kota sesuai dengan laporan polisi : LP / 05.A/ I / 2019 / Jatim / Res. Mjk. Kota/SPK telah menciduk Pelaku Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu.
Terdapat satu pelaku atas nama AA alias Cak Bud bin Edi (32), jenis kelamin laki-laki, pekerjaan Swasta, Alamat Desa Sur, Kecamatan Dawar Blandong Kabupaten Mojokerto. pelaku di duga telah membeli, menerima, memiliki, menyimpan, dan menguasai.
Dari hasil penangkapan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1 (Satu ) Plastik Klip isi Sabu berat kotor 0,60 Gram, 3 (Tiga) Butir Extaci/ Inex, 3 (Tiga) Lembar Slip tranfer ATM Bank Mandiri, 1 (Satu) Buah Hp Merk Oppo, 1 (Satu) Buah ATM Mandiri yang kini Barang Bukti beserta pelaku di amankan di Mako Polres Mojokerto Kota guna Proses Penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatanya, pelaku dikenakan Pasal 114 (1) subs Pasal 112 (1) UU RI No. 35 Th 2009 tentang Narkotika. Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dlm jual beli, dan atau dengan Sengaja memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis Sabu. (anis / lailatul)