Jawa TimurPolitik

Ikuti Paripurna, Ini Jawaban Bupati Ikhfina Terhadap 3 Raperda

Ikfina, DPRD,
Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati saat mengikuti Rapat Paripurna DPRD

LenteraInspiratif.id | Mojokerto – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mojokerto menggelar rapat paripurna, Selasa (18/4/2023). Dalam kesempatan ini, Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati memaparkan jawabannya atas pandangan umum legislatif terhadap 3 Raperda.

 

Adapun 3 Raperda tersebut diantaranya, tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Mojokerto; dan tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Mojokerto.

 

 

Dalam Raperda Pajak dan Retribusi Daerah, salah satu fraksi DPRD meminta penjelasan terlait evaluasi peraturan perundang–undangan Pajak Daerah dan Retribusi di kabupaten Mojokerto. Menjawab hal Itu Ikfina mengatakan, evaluasi Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dilakukan oleh Gubernur, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Keuangan.

 

“Sesuai ketentuan Pasal 98 ayat (3), ayat (5), ayat (6), dan ayat (8) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintahan Daerah,” ucapnya, Selasa (18/4/2023).

 

 

Selain itu, Gubernur dan Mendagri akan menguji kesesuaian Raperda dengan ketentuan kepentingan umum dan/ atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

 

“Sedangkan Menteri Keuangan melakukan evaluasi dari sisi kebijakan fiskal nasional. Dalam hal hasil evaluasi berupa persetujuan, maka selanjutnya Rancangan Peraturan Daerah dapat langsung ditetapkan,” imbuhnya.

 

 

Sementara untuk Raperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Mojokerto, salah satu fraksi yang menanyakan mengenai capaian kinerja secara statistik dari Perangkat Daerah sehingga bisa dilakukan evaluasi capaian kinerja Perangkat Daerah yang kinerjanya belum maksimal.

 

Ikfina menjawab, berdasarkan hasil evaluasi capaian kinerja seluruh Perangkat Daerah Tahun 2022 atas tingkat akuntabilitas kinerja instansi pemerintah, rata-rata capaian kinerja seluruh Perangkat Daerah dengan jumlah 48 yang terdiri dari 30 badan, dinas serta lembaga lainnya dan 18 kecamatan adalah sebesar 80,71 dengan kategori A atau Sangat Baik.

 

“Evaluasi tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 88 Tahun 2021 tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Permintah,” paparnya.

 

 

Sementara dalam Raperda Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Mojokerto, DPRD meminta penjelasan mengenai perlunya penyusunan dokumen analisis yang menunjukkan secara normatif dan ilmiah bahwa Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Mojokerto telah layak berada pada klasifikasi A.

 

 

Ikfina menjelaskan, pada saat penyusunan Perda Nomor 10 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja (BPBD) Kabupaten Mojokerto, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008, susunan organisasi unsur pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Mojokerto telah ditetapkan dalam Klasifikasi A.

 

Akan tetapi, klasifikasi tersebut tidak disebutkan secara eksplisit dalam norma ketentuan pasal.

 

Namun demikian, setelah diundangkannya Peraturan Pemerintah tentang Perangkat Daerah, terhadap materi muatan dalam Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja BPBD Kabupaten Mojokerto perlu diubah dengan menambahkan ketentuan pasal yang menyatakan pembentukan BPBD dengan klasifikasi A.

“Artinya, tidak ada perubahan klasifikasi perangkat daerah. Sejak terbentuk, susunan organisasi unsur pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah telah ditetapkan dalam klasifikasi A dan masih relevan hingga saat ini,” jelasnya.

“Perubahan ketentuan dalam Rancangan Peraturan Daerah ini pada dasarnya hanya untuk menyesuaikan pengaturan atau penormaan terkait pembentukan perangkat daerah yang sudah ada dengan tidak merubah klasifikasinya,” pungkasnya. (Diy)

 

Exit mobile version