Jawa TimurPolitik

DPRD Kabupaten Mojokerto Soroti Camat Ngoro Soal Pemberhentian Perangkat Desa Wotanmasjedong

H. Winajat, Koordinator Komisi I DPRD Kabupaten Mojokerto

Mojokerto, LenteraInspiratif.id – Komisi I DPRD Kabupaten Mojokerto menyoroti kebijakan Camat Ngoro, Satriyo Wahyu Utomo, dalam memberikan rekomendasi pemberhentian perangkat Desa Wotanmasjedong. Camat dinilai kurang memahami regulasi terbaru, yang berisiko merugikan tiga perangkat desa yang diberhentikan.

Hal ini disampaikan oleh H. Winajat, Koordinator Komisi I DPRD Kabupaten Mojokerto, usai rapat dengar pendapat (RDP) bersama beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat Ngoro, dan unsur Pemerintah Desa Wotanmasjedong, pada Kamis (6/2/2025).

Menurut Winajat, rekomendasi yang dikeluarkan Camat Ngoro dinilai tergesa-gesa dan tidak mempertimbangkan aturan yang berlaku. Ia menekankan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, perangkat desa memiliki masa jabatan hingga usia 60 tahun, bukan hanya 15 tahun sebagaimana yang dijadikan dasar pemberhentian.

“Camat harus lebih teliti dan memahami aturan sebelum mengeluarkan rekomendasi. Jangan sampai kebijakan yang diambil justru bertentangan dengan regulasi dan merugikan perangkat desa,” tegas Winajat.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa berdasarkan regulasi terbaru, pemberhentian perangkat desa harus melalui rekomendasi kepala daerah atau bupati. Namun, dalam kasus ini, Camat Ngoro hanya melakukan konsultasi tanpa meminta rekomendasi resmi.

“Dalam aturan terbaru, pemberhentian perangkat desa harus mendapat persetujuan kepala daerah. Namun, Camat Ngoro langsung merespons surat dari desa tanpa rekomendasi bupati,” tambahnya.

Meskipun Camat Ngoro akhirnya mencabut rekomendasi pemberhentian tersebut, perangkat desa yang diberhentikan tetap belum bisa kembali ke jabatannya. Pemerintah Desa Wotanmasjedong bersikeras mempertahankan keputusan pemberhentian karena masa jabatan perangkat desa tersebut dinilai telah berakhir pada 24 November 2024 dan telah mendapatkan rekomendasi dari camat sebelumnya.

 

Exit mobile version