Lenterainspiratif.com | Mojokerto – Dalam kurun waktu 6 hari atau sejak tanggal 9 – 14 Oktober 2020, Bawaslu Kabupaten Mojokerto menemukan pelanggaran protokol kesehatan oleh Paslon bupati-wabup peserta Pilbup Mojokerto sebanyak 13 kali.
Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto Aris Fahrudin Asy’at menuturkan, setiap paslon bupati-wabup dan tim kampanye wajib mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran COVID-19. Karena ketentuan kampanye di tengah pandemi COVID-19 telah tertera pada PKPU No 13 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas PKPU No 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non-Alam COVID-19.
Dalam pasal 58 ayat (2) PKPU telah mengatur beberapa ketentuan untuk kampanye pertemuan terbatas, seperti membatasi jumlah peserta maksimal 50 orang, memperhitungkan jarak antar peserta kurang lebih 1 meter, dan acara harus diadakan di dalam gedung atau ruangan.
Baik paslon maupun peserta wajib menggunakan alat pelindung diri, seperti masker, panitia penyelenggara wajib menyediakan sarana sanitari seperti tempat cuci tangan, hand sanitizer, dan selalu mematuhi protokol kesehatan COVID-19 yang ditetapkan Pemda.
Ketentuan kampanye di tengah pandemi COVID-19 juga diatur dalam pasal 88E ayat (1) PKPU tersebut. Yakni partai politik atau gabungan parpol, paslon dan atau tim kampanye dilarang mengikutsertakan balita, anak-anak, ibu hamil atau menyusui dan lansia dalam kegiatan kampanye yang dilakukan melalui tatap muka secara langsung.
Namun pada kenyataannya yang terjadi di lapangan, masih banyak sekali ditemuka. Paslon maupun tim kampanye kerap kepergok mengabaikan protokol kesehatan.
Aris pun merilis, 13 kali pelanggaran protokol kesehatan dalam kampanye Pilbup Mojokerto selama 9-14 Oktober 2020.
Paslon Ikfina Fahmawati-Muhammad Albarraa (Ikbar). Pasangan bupati-wabup nomor urut 1 ini mendominasi pelanggaran protokol kesehatan saat kampanye. Mereka tercatat 8 kali melakukan pelanggaran.
Sebanyak 6 pelanggaran terjadi di Kecamatan Jetis pada 14 Oktober 2020. Sedangkan 2 pelanggaran terjadi di Kecamatan Mojoanyar pada 9 Oktober lalu.
“Panwascam Jetis maupun Mojoanyar sudah memberi peringatan tertulis terhadap tim kampanye maupun penanggungjawab kampanye paslon nomor 1 terkait pelanggaran kampanye tersebut,” kata Aris, Jumat (16/10/2020).
Pasangan Pungkasiadi-Titik Masudah (Putih), lanjut Aris, tercatat melakukan pelanggaran protokol kesehatan sebanyak 5 kali saat melakukan kampanye tatap muka.
Dengan rincian, satu kali di Kecamatan Mojoanyar pada 11 Oktober 2020 dan 4 kali di Kecamatan Jetis pada 9 dan 10 Oktober lalu.
Bentuk pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan pasangan Putih berbeda-beda di setiap lokasi kampanye. Mulai dari pelanggaran kampanye tatap muka dengan peserta melebihi 50 orang, tidak mematuhi protokol kesehatan berupa memakai masker menutupi hidung dan mulut sampai dagu, hingga mengikutsertakan balita, anak-anak, ibu hamil atau menyusui dan lansia dalam kegiatan kampanye.
Untuk saat ini para paslon yang melakukan pelanggaran masih diberikan pengikan secara tertulis oleh Panwascam Jetis dan Mojoanyar.
“Karena belum ada yang kami tarik ke temuan. Ketika peringatan tertulis itu diindahkan, maka selesai perkara. Kalau tidak diindahkan, maka akan kami tindaklanjuti sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tandas Aris. (her)