“Tersangka Tian Bahtiar menerima uang sebesar Rp 478,5 juta dari Marcella dan Junaedi untuk membuat berita-berita negatif yang menyudutkan Kejaksaan terkait penanganan perkara,” ungkap Abdul Qohar.
IJTI menyerukan kepada seluruh insan pers untuk tetap menjunjung tinggi etika jurnalistik dan menjaga independensi dalam bertugas. IJTI juga meminta aparat penegak hukum untuk menghormati prinsip kemerdekaan pers dan tidak menggunakan pendekatan represif terhadap aktivitas jurnalistik.
“IJTI akan segera berkoordinasi dengan Dewan Pers untuk memastikan perlindungan terhadap kerja jurnalistik tetap terjaga dalam koridor hukum yang benar,” tutup Herik.