Jawa TimurKriminal

Identitas Pelaku Bodohkan Pengunjung Mall Yang Pakai Masker Akhirnya Terungkap

×

Identitas Pelaku Bodohkan Pengunjung Mall Yang Pakai Masker Akhirnya Terungkap

Sebarkan artikel ini
Identitas Pelaku Bodohkan Pengunjung Mall Yang Pakai Masker Akhirnya Terungkap
Identitas Pelaku Bodohkan Pengunjung Mall Yang Pakai Masker Akhirnya Terungkap

Identitas Pelaku Bodohkan Pengunjung Mall Yang Pakai Masker Akhirnya Terungkap
Identitas Pelaku Bodohkan Pengunjung Mall Yang Pakai Masker Akhirnya Terungkap

Lenterainspiratif.id | Surabaya – Polisi berhasil mengungkap sosok pria yang viral membodohkan pengunjung mal bermasker do Surabaya. Ia adalah Putu Arimbawa (29), warga Petiken, Driyorejo, Gresik. Putu diciduk polisi pada Senin (3/5) malam.

“Iya sudah semalam. Setelah kami terima videonya yang viral,” kata Kapolsek Lakarsantri Kompol Arif Sasmito, Selasa (4/5/2021).

Saat diwawancara Putu meminta maad dan menyesali perbuatannya tersebut.

“Saya menyesal. Kata-kata yang saya ucapkan memang tidak pantas. Saya menyesali, Pak. Saya meminta maaf kepada seluruh warga Indonesia yang sudah melihat Insta Story saya, terutama warga Surabaya. Semua masyarakat yang sudah patuh terhadap prokes. Saya akan patuh prokes, terutama masker,” kata Putu.

Mengenai motifnya membuat video viral tersebut, Putu mengaku hanya iseng dan hanya ingin beropini saja.

“Awalnya iseng aja. Karena saya ingin beropini. Ya beropininya mengenai penggunaan masker,” kata Putu.

Terkait kata-kata yang ia lontarkan bahwa pengunjung mall yang mengenakan masker adalah bodoh itu karena ia memang tidak percaya dengan adanya COVID-19.

“Menurut saya masih abu-abu kalau masalah Corona. Iya, itu saya menyesali kata-kata yang saya ucapkan memang tidak pantas,” tutur Putu.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Oki Ahadian mengatakan, perbuatan Putu tidak di proses hukum, namun akan diberikan sanksi sosial oleh Satpol PP.

Dari Polrestabes Surabaya, Putu kemudian diangkut ke Liponsos Surabaya untuk menjalani kerja sosialnya dengan memberi makan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) 1×24 jam di Liponsos. Selain itu ia dihukum denda administratif Rp 150 ribu.

“Jadi nanti Mas Putu ini kita ajak ke Liponsos agar tahu bagaimana kita melayani penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) baik itu warga yang terlantar maupun gangguan jiwa mulai memberi makannya, menjaga kebersihannya,” tambah ujar Kepala Satpol PP Surabaya Eddy Christijanto.

Menurut Eddy, sanksi itu diberikan karena Putu dinilai telah melanggar protokol kesehatan yang diatur dalam Perwali nomor 10 tahun 2021. Dalam hal ini tidak memakai masker serta mempengaruhi orang lain dengan opininya.

“Apa yang dilakukan ini termasuk pelanggaran berat dalam protokol kesehatan. Karena mereka mengajak atau mempengaruhi opini masyarakat untuk tidak memakai masker di masa pandemi ini. Jadi ada unsur ajakan, provokatif terhadap masyarakat yang sudah patuh memakai masker,” tandas Eddy. ( fi )