Lenterainspiratif.id | NTB – Pihak kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) agan melakukan pengecekan kondisi psikologis remaja putri yang menjadi korban pemerkosaan oleh ayahnya sendiri yang merupakan mantan anggota DPRD NTB, anak tersebut dicabuli oleh sang ayah saat ibunya tengah dirawat intensif sebagai pasien COVID-19.
“Kita mau agendakan untuk pemeriksaan psikologis terhadap korban,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Kadek Adi Simpati, Selasa (26/1/2021).
Kadek menjelaskan bahwa pemeriksaan tersebut rencananya akan dilakukan hari, karena polisi melihat korban masih sangat trauma akibat pelecehan seksual yang menimpanya.
“Rencana kita hari ini, tujuannya untuk menilai efek trauma karena sampai sekarang korban masih terlihat trauma,” ujarnya.
Kadek juga mengatakan, pihaknya hingga kini masih terus melakukan pendalaman kasus asusila yang dilakukan mantan anggota DPRD dari Partai Amanat Nasional NTB yang bernama Ali Ahmad itu.
Sebelumnyanya diberitakan, seorang mantan anggota DPRD Provinsi NTB, Ali Ahmad asal Kota Mataram ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Mataram. Ali diduga melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya yang berusia 17 tahun.
“Kami mengamankan pelaku dugaan pencabulan dengan korban anak kandungnya. Pelaku ini mantan anggota DPRD Provinsi NTB,” ungkap Kapolresta Mataram, Kombes Heri Wahyudi, kepada detikcom, Kamis (21/1/2021).
Dalam keterangan yang disampaikan korban disetubuhi oleh ayahnya pada Senin (18/1) sekitar pukul 15.00 WITA, di dalam kamarnya saat ia selesai mandi. Saat peristiwa itu terjadi ibu korban tengah dirawat secara intensif di rumah sakit dan didampingi oleh sang kakak.
“Awalnya pelaku memanggil dan menyuruh korban mandi. Saat anaknya mandi, AA masuk ke dalam kamar. Selesai mandi, korban yang masih menggunakan handuk kaget melihat bapaknya sudah berada di kamarnya. AA selanjutnya menarik bahu dan membaringkan korban. Lalu pelaku meminta korban membuka handuknya. Di situlah sempat terjadi pencabulan terhadap korban,” ulas Heri.
Ali Ahmad pun ditahan di Polresta Mataram untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ali Ahmad terancam pidana paling berat 15 tahun penjara ditambah sepertiga dari pidana pokoknya atau sesuai dengan Pasal 82 Ayat 2 Perppu 1/2016 juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35/2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
“Kami terapkan ayat 2 karena yang bersangkutan ini adalah ayah kandung korban, makanya ada tambahan sepertiga ancaman hukuman dari pidana pokoknya,” tambah Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa. ( tim)