DaerahKriminalPeristiwa

Hutang Tak di Bayar, Fauzi Curi Mobil Tetangganya

×

Hutang Tak di Bayar, Fauzi Curi Mobil Tetangganya

Sebarkan artikel ini
Foto : Fauzi saat diamankan polisi. (istimewa)

Foto : Fauzi saat diamankan polisi. (istimewa)

Lenterainspiratif.com, SURABAYA — Maksud hati ingin membalas sakit hati lantaran tak membayar hutang yang telah dijanjikan. Namun berakhir ditangkap polisi.

Kejadian itu menimpa A Fauzi Siswandi (29) pria asli Bangkalan ini diamankan polisi karene mencuri mobil tetangganya. Pelaku berdalih jika aksinya dilakukan lantaran sakit hati kepada korban.

Kanit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya Iwan Hari Purwanto mengatakan pelaku sakit hati karena selama ini korban merasa telah banyak dibantu. Tapi saat ditagih utang selalu mengelak.

Adapun mobil yang dicuri adalah Toyota Krista nopol M 1076 NH warna biru metalik. Mobil tersebut merupakan milik Ndrasari korban sekaligus pelapor.

“Sakit hati dengan korban. Karena merasa selama ini sudah membantu korban dalam banyak hal namun dalam kesehariannya tidak mau membayar utang kepada tersangka,” kata Iwan, Selasa (21/1/2020).

“Kami tanya berapa nilai utang korban juga tersangka ternyata tidak mengetahuinya. Karena korban ini ternyata utang kepada orang tua tersangka,” tambahnya.

Iwan menuturkan, saat mencuri mobil tersangka sebelumnya telah mencuri kunci serep mobil yang telah disimpannya lama. Sambil menunggu waktu yang tepat, tersangka kemudian membobol gembok pagar rumah korban dan membawa kabur mobil.

Usai membawa kabur, lanjut Iwan, tersangka kemudian membawa mobil ke Surabaya untuk berniat menjualnya. Namun belum sampai terjual, tersangka dan mobil curiannya kedahuluan tertangkap polisi di Jalan Kusuma Bangsa.

“Kami tangkap setelah kami lakukan koordinasi dengan Polsek Kamal Polres Bangkalan. Dan kemudian kita tangkap di Jalan Kusuma Bangsa sebelum menjual mobil,” tutur Iwan.

Atas perbuatannya, tersangka kini disangkakan pencurian dengan pemberatan Pasal 363 ayat (1) Ke 3 dan ke 5. Adapun ancaman hukumannya yakni 5 tahun penjara. (jun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *