
SUMENEP – Lagi – lagi Satreskoba Polres Sumenep berhasil menangkap tersangka yang diduga kuat sebagai pemakai sekaligus pengedar sabu-sabu. Kali ini, tersangka yang bernama Abd Rahen (37) asal Desa Mantajum, Kecamatan Dasuk, Kabupaten Sumenep, diringkus petugas saat hendak bertransaksi sabu-sabu.
“Tersangka ditangkap di ruang tamu rumahnya, saat akan melakukan transaksi sabu, “terang Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Moh. Heri, Selasa (19/2/2019).
Tersangka yang diringkus oleh anggota Satreskoba Polres Sumenep, lantaran informasi dari masyarakat yang resah atas maraknya peredaran barang haram itu. Setelah melakukan penyelidikan dan mendapat informasi akurat, polisi langsung melakukan penggerebekan rumah tersangka dan melakukan penggeledahan.
“Tersangka didapati menyimpan sabu di gulungan sarung yang dipakainya. Sabu itu dimasukkan dalam dompet kecil warna hitam, “jelasnya.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya, dua ‘pocket’ sabu seberat 0,30 gram dan 0,36 gram. Selain itu juga disita 1 platik klip kecil kosong sebagai bungkus sabu, 1 pipet kaca, seperangkat alat hisap sabu terdiri dari bong yang terbuat dari botol kaca, sedotan plastik, dan pipet kaca yang di dalamnya terdapat sisa sabu.
Tersangka saat ini diamankan di Polres Sumenep untuk mengikuti proses penyidikan lebih lanjut. Sedangkan barang bukti dibawa ke laboratorium forensik Polda Jawa Timur. “Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) undang-undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika, “tutupnya. (dad)