Lenterainspiratif.id | Pasuruan – Seorang tukang las bernama Yusuf (49) warga Desa Kauman, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan diamankan polisi sàat hendak mengedarkan sabu.
Kasat Narkoba Polres Pasuruan, AKP Slamet Wahyudi mengatakan, pelaku diamankan polisi di Pinggir gang pondok Salafiah Desa Kauman, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan pada Jumat (26/8/2022) pukul 20.00 WIB lalu.
“Anggita Satres Narkoba Polres Pasuruan berhasil mengamankan pelaku penyalah gunaan narkotika jenis sabu. Pelaku bernama Yusuf diamankan di Pinggir gang pondok Salafiah Desa Kauman, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan,” jelasnya, Kamis (1/9/2022).
Menurut Slamet, penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat, setelah itu polisi melakukan pengintaian dan meringkus pelaku saat hendak transaksi.
“Profesinya sehari-hari menjadi tukang las. Dirinya mengaku bahwa penghasilan sebagai tukang las tidak mencukupi dalam kebutuhan sehari-hari,” lanjutnya.
Dari tangan pelaku, polisi beehasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya sabu dengan berat total 33,56 gram. Tak hanya itu, polisi juga menyita uang tunai senilai Rp 550.000 dan satu unit handphone merk Samsung.
Dari sabu dengan berat 33,56 gram pelaku sudah mengemas didalam kantong plastik. Terdapat 12 kantong plastik dengan berat rata-rata 27,14 gram.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Met)