Mojokerto, LenteraInspiratif.id – Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami penurunan pada Jumat, 7 Maret 2025. Berdasarkan data dari laman resmi Logam Mulia, harga emas turun sebesar Rp16.000 per gram, dari sebelumnya Rp1.706.000 menjadi Rp1.690.000 per gram.
Selain itu, harga jual kembali (buyback) emas juga ikut menurun ke level Rp1.539.000 per gram. Penurunan harga ini menjadi perhatian bagi investor dan pelaku pasar emas, mengingat fluktuasi harga yang terus terjadi dalam beberapa waktu terakhir.
Dalam transaksi jual beli emas, pemerintah menetapkan kebijakan perpajakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017. Untuk penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nominal di atas Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP. Pajak ini langsung dipotong dari total nilai buyback yang diterima penjual.
Sementara itu, dalam pembelian emas, juga berlaku pemotongan pajak PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP. Setiap transaksi pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong pajak tersebut.
Daftar Harga Emas Antam per 7 Maret 2025
Berikut daftar harga emas Antam berdasarkan pecahan beratnya:
0,5 gram: Rp895.000
1 gram: Rp1.690.000
2 gram: Rp3.320.000
3 gram: Rp4.955.000
5 gram: Rp8.225.000
10 gram: Rp16.395.000
25 gram: Rp40.862.000
50 gram: Rp81.645.000
100 gram: Rp163.212.000
250 gram: Rp407.765.000
500 gram: Rp815.320.000
1.000 gram: Rp1.630.600.000
Penurunan harga emas ini bisa menjadi peluang bagi masyarakat yang ingin berinvestasi. Namun, investor tetap perlu memperhatikan tren harga dan kebijakan pajak yang berlaku sebelum melakukan transaksi.(Irma)