Ternate Lentera Inspiratif.com
komisi pemilihan umum (KPU) Malut siang tadi berkunjung ke sekertariat partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) yang berada Kelurahan Kalumata, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, Maluku Utara untuk melakukan verifikasi berkas partai sesuai jadwal yang telah di jadwalkan oleh KPU. Senin (29/01/2018)
Saat diwawancarai anggota KPU malut yang diwakili oleh Safrin Awal menjelaskan, Saat di lakukan verifikasi semua kepengurusannya lengkap.
“baik bendaharanya kemudian domisili kantor dari lurah kalumata ada peryataan pimpinan partai bahwa kantor ini digunakan sampai dengan akhir tahapan pemilihan juga”. Jelas Safrin
keterwakilan perempuan sebagai pengurus hanura yang berjumlah tujuh orang kalau tidak salah semuanya ada dan telah sesuai dengan ketentuan KPU terbaru maka partai hanura secarah sah memenuhi persyaratan dari KPU. Jelasnya
Selain itu Basri Salama usai verifikasi oleh KPU menyampaikan, sesuai jadwal yang ditentukan oleh KPU, KPU bersama Bawaslu sendiri yang langsun datang melakukan verifikasi terkait beberapa syarat yang harus di penuhi diantaranya status kantor kemudian keteragan domisili, kwota 30% mingguan, telah dinilai oleh KPU dinyatakan seluruhnya memenuhi persyaratan.
“saat ini kami telah sah menjadi bagian dari peserta pemilu 2019, dengan hasil virifikasi ini kami meyakini benar, bahwa kami adalah pesaing kuat 2 putaran, target kami pemenang 3 besar di pemilu 2019”.ucap basri
ada dua pekerjaan besar yang kita hadapi yaitu pemilihan gubernur (pilgub) dan pemilihan legislatif (pileg).
“Maka setelah seluruh verifikasi selesai dan partai hanura dinyatakan telah lolos verifikasi”.kata Basri
langka kerja awal kita sukses pilkada untuk memenangkan Bur-Jadi sebagai gubernur dan wakil gubernur 2018-2023 dan kemudian persiapan pencalekan untuk 2019 sekaligus persiapan pemilihan presiden nantinya.ungkapnya
partai Hanura optimis selain mejadi pemenang dalam pilgub nantinya juga akan menjadi pemenang pemelihan Presiden 2019 dan kami telah siap menhadapi hal itu.
Selain itu, kami telah menyampaikan ke KPU di daerah sampai ke KPU pusat bahwa dasar yang digunakan oleh KPU untuk virifikasi ini adalah surat dari Kementerian Hukum dan Ham.’tuturnya (*alif)