Lenterainspiratif.com | Pacitan – Kasus pemerkosaan anak dibawah umur kembali terjadi, kali ini gadis 15 tahun di Pacitan menjadi korban pemerkosaan hinggal hamil 2 bulan dan keguguran.
Tersangka yakni HI (18) yang merupakan kekasih korban, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal UU Perlindungan Anak dengan ancaman penjara minimal 5 tahun maksimal 15 tahun dan denda Rp 5 miliar.
Untuk melancarkan aksi bejatnya, pelaku membujuk korban, dan mengatakan akan bertanggungjawab apabila korban hamil, korban yang tersentuh dan termakan rayuan HI pun menurutinya.
“Ya memang ada bujuk rayunya. Waktu itu korban sempat nanya bagaimana kalau korban hamil? (Pelaku bilang) saya akan tanggung jawab,” terang Kasat Reskrim Polres Pacitan AKP Juwair, Jumat (2/10/2020).
Pelaku dan korban melakukan persetubuhan di sembilan tempat berbeda, hingga korban pun hamil.
Terbongkarnya kehamilan korban berawal saat ia terjatuh dan mengeluh sakit pada bagian perut. Korban pun dibawa ke rumah sakit oleh orangtuanya, berdasarkan uji medis diketahui bahwa korban mengalami kehamilan dan telah keguguran. Saat itu kondisi rahim korban telah bersih, atas dasar itu orangtua korban membatalkan pernikahan keduanya.
“Jadi keduanya ini sebelumnya sudah direncanakan akan dinikahkan,” tambah Juwair.
Namun setelah itu korban kembali disetubuhi oleh tersangka, mendengar hal tersebut orangtua korban emosi, ayah korban yang tengah berada di Jakarta langsung pulang kampung dan melaporkan peristiwa yang menimpa anaknya itu ke kantor polisi.
“Lantaran keluarga tidak terima, orang tua korban lantas melapor ke pihak berwajib. Pelaku diamankan untuk diproses lebih lanjut,” pungkasnya. (tim)