HukumJawa TimurKriminal

Tersangka Dilimpahkan ke Kejaksaan, Kasus Pembunuhan Siswi SMP di Mojokerto Segera Disidang

 

LenteraInspiratif.id | Mojokerto – AA (15) pelaku pembunuhan siswi SMP asal Kemlagi, Mojokerto segera disidangkan. Sebab, berkas perkara beserta tersangka telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto, Selasa (27/6/2023).

 

Polres Mojokerto Kota menyerahkan tersangka AA (15) ke Kejari Kota Mojokerto sekitar pukul 09.00 WIB. Tersangka yang masih dibawah umur ini didampingi kedua orangtuanya.

 

Kepala Seksi (Kasi) Pidum Kejari Kota Mojokerto Nurdhina Hakim mengatakan, pelimpahan tahap 2 ini dilakukan Polres Mojokerto Kota setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21). Selanjutnya, pihak kejaksaan akan segera melimpahkan kasus pembunuhan anak itu ke Pengadilan Negeri (PN).

 

“Karena waktu penahanan perkara anak yang mepet yakni 5 hari, maka hari ini juga perkara akan kita limpahkan ke PN setelah tahap 2, nanti untuk motif dan lain sebagainya di persidangan saja,” ucapnya, Selasa (27/6/2023).

 

AE (15) diketahui tewas dibunuh AA (15) dibantu tersangka lainnya AD alias Adi (19) pria asal Desa Mojowatesrejo, Kecamatan Kemlagi. Meski ada dua pelaku, berkas perkara yang dilimpahkan hari ini hanya tersangka AA. Dhina menjelaskan, hal itu dilakukan karena tersangka AA masih dibawah umur sehingga proses hukumnya harus disegerakan.

 

“Karena masih dibawah umur maka penahanan AA didahulukan sementara tersangka Adi menyusul, lagi pula berkas perkara Adi juga belum dilimpahkan ke kami,” jelasnya.

 

Atas perbuatannya itu, AA didakwakan pasal 340, 338, 365 KUHP juncto pasal 55 dan 56 serta pasal 80 ayat 3 juncto 76C undang-undang Perlindungan Anak. Untuk penahanan tersangka akan dititipkan di Polsek Magersari selama 5 hari kedepan. Namun karena ada hari libur Idul Adha, Kejari mengajukan penahanan tersangka 5 hari lagi sambil menunggu penetapan hari sidang.

 

“Sesuai UU Sistem Peradilan Pidana Anak, ancaman pidana anak 1/2 dari pidana orang dewasa, jadi kalau pasal 340 KUHP ini ancaman maksimal 20 tahun maka menjadi 10 tahun,” tutur Dhina

 

“Untuk penahanan tersangka selama 5 hari, tapi karena hari libur Idul Adha maka kami perpanjang 5 hari lagi, untuk berkas perkara langsung kami limpahkan ke PN,” pungkas Dhina. (Diy)

 

Exit mobile version