Jawa TimurPeristiwa

Habisi Karyawan Toko Gorden, Pelaku : Ini Demi Kebaikanmu

×

Habisi Karyawan Toko Gorden, Pelaku : Ini Demi Kebaikanmu

Sebarkan artikel ini
Pembunuhan, Karyawan toko gorden, Mojokerto
Rekontruksi pembunuhan

Lenterainspiratif.id | Mojokerto – Pelaku pembunuhan Ahmad Hasan Muntolip (26) karyawan toko gorden di Mojokerto menjalani reka ulang, Selasa (20/12/2022). Pelaku Muhammad Nur Hidayatulloh alias Dayat (25) sempat mengatakan pembunuhan ini untuk kebaikan korban.

Reka ulang yang digelar di halaman depan kantor Satreskrim Polres Mojokerto itu diikuti ketiga pelaku, yaitu Dayat, Muhammad Siro Juddin atau Udin (27) dan Anis Anjarwati atau Anjar (23). Mereka memperagakan 45 adegan dari pembuatan alat hingga pembuangan mayat.

Dari rangkaian reka ulang ini ada adegan unik yang diperagakan Dayat saat mengeksekusi Korban. Awalnya, Dayat mengajak korban masuk toko gorden untuk membicarakan hutang-piutang.

Dayat yang kesal lantaran korban tak bisa membayar hutang sebesar Rp 7 juta itu lantas mengambil besi pencukil ban yang ia sembunyikan di celananya. Diasaat pandangan korban tidak mengarah ke Dayat ia lantas menusukan besi tersebut tepat di pangkal tenggorokan sambi mengatakan jika semua ini untuk kebaikan korban.
” Semua ini untuk kebaikanmu,” ucap Dayat menirukan ucapannya saat mengeksekusi korban.

Belum puas dengan tusukan pertamanya, Dayat kembali menusuk korban di kedua matanya, setelah itu dibagian belakang telinga.

Setelah selesai menusuk wajah korban berulangkali, Dayat kembali menyimpan alat pembunuhan itu ke celananya dengan kondisi masih berlumuran darah.

Dayat mengambil Handphone dan mengeluarkan motor Honda Beat nopol S 2415 NAJ milik korban. HP Oppo milik korban dijual ke penadah seharga Rp 600 ribu sementara motor korban dijual ke Hari, warga Desa Kwedenkembar, Mojoanyar, Mojokerto Rp 3 juta.

Setelah itu, para pelaku kembali ke toko gorden untuk membersihkan jejak. Dayat dan Udin membungkus korban dengan karpet dan gordon. Setelah itu mayat korban dimasukkan ke mobil Mitsubishi Lancer. Ketiganya kemudian membuang mayat itu ke jurang di Dusun Pacet Selatan, Desa/Kecamatan Pacet.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Gondam Prienggondhani mengatakan, tujuan dibuatnya reka ulang pembunuhan ini agar perkara ini bisa terang.

“Untuk memastikan peran dari masing masing Tersangka, kemudian kami tadi juga mengundang kejaksaan untuk mengetahui perkembangan kasus,” ucapnya, Selasa (20/12/2022).

Gondam menambahkan, pihaknya sengaja melaksanakan gelar perkara ini di halaman depan kantor Satreskrim Polres Mojokerto agar tidak mengganggu fasilitas umum.

“Karena TKP berdekatan dengan jalan umum dan nanti mengundang banyak masyarakat juga,”

Gondam menyebut dalam reka adegan ini dibagi menjadi 3 bagian yaitu pembuatan alat, pembunuhan dan pembuangan mayat.

“Totalnya ada 45 adegan, untuk tusukannya kami belum bisa menghitung sebab pelaku juga tidak bisa menghitung karena berulang kali (menikam korban),” jelasnya.

Terkait penjualan motor, lanjut gondam menuturkan, pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap penadah.

“Penadah dan motornya sudah diluar kota, statusnya DPO,” beber gondam.

Dari rekontruksi ini, lanjut Gondam menjelaskan, memperjelas delik pembunuhan berencana yang disangkakan

“Dari melihat reka ulang kita bisa lihat di dari pembuatan alat, mengeksekusi korban hingga membuang. Maka bisa dipastikan jika tindakan ini pembunuhan berencana,” jelasnya.

Para pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, pasal 365 ayat (3) KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang Menewaskan Korban, serta pasal 55 dan 56 KUHP. (Diy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *