Hukum

Gus Samsudin Divonis Bebas, MUI Kabupaten Blitar Buka Suara

×

Gus Samsudin Divonis Bebas, MUI Kabupaten Blitar Buka Suara

Sebarkan artikel ini
Gus Samsudin, Divonis bebas

 

Lenterainspiratif.id | Blitar – Usai terbukti tidak melanggar pasal 27 ayat 1 seperti yang disangkakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Samsudin dan 2 terdakwa lainnya divonis bebas.

Keputusan tersebut disampaikan langsung oleh hakim ketua Ari Kurniawan dan dua hakim anggota yakni Mohammad Syafii serta M. Iqbal Hutabarat.

Diketahui Samsudin dan ketiga terdakwa lainnya sebelumnya dituntut dengan pasal 27 ayat (1) jo Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) oleh jaksa penuntut umum.

Sekretaris MUI Kabupaten Blitar, Jamil Mashadi mengatakan, hal ini menjadi titik balik bagi Samsudin untuk lebih arif dan bijak dalam menggunakan media sosial.

“Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Blitar menyerahkan proses hukum saudara Samsudin kepada aparat penegak hukum kami tentu menerima dan menghormati semua proses yang sudah berjalan,” kata Jamil Mashadi, Sekretaris MUI Kabupaten Blitar, Rabu (31/7/2024).

MUI Kabupaten Blitar berharap kasus ini bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat dalam menggunakan media sosial. Sehingga kondusifitas umat beragama dan bermasyarakat bisa terjaga.

“Yang terpenting ke depan, mari kita jaga kondusifitas ketenangan dan kekhusyukkan dalam beribadah,” imbuhnya.

Kedepan MUI Kabupaten Blitar berharap kejadian seperti ini tidak terulang lagi. Samsudin pun diimbau untuk lebih berhati-hati sehingga kegaduhan dan kontroversi seperti yang lalu tidak terulang kembali.

“Mari kita jalani hidup ini seperti contoh yang sudah diberikan oleh nabi Muhammad, kita umat Islam sudah punya panduan sudah punya contoh figur. Ketika mau melakukan sesuatu timbang dulu secara agama ini nanti manfaat atau masalah,” tegasnya. (Dad)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *