Jawa TimurPeristiwa

Guru Ngaji di Tuban Cabuli 2 Santriwati, Begini Modus Bejat Pelaku

×

Guru Ngaji di Tuban Cabuli 2 Santriwati, Begini Modus Bejat Pelaku

Sebarkan artikel ini
Guru ngaji, cabul
Gambar ilustrasi

Lenterainspiratif.id | Tuban – Nasib miris dialami oleh santriwati di Tuban yang masih berusia 12 dan 17 tahun. Pasalnya keduanya menjadi korban pencabulan oleh guru ngajinya yang berinisial AFM (28).

Kasat Reskrim Polres Tuban, M Gananta mengatakan, untuk melancarkan aksinya, korban baru diajar mengaji pada giliran terakhir.

Setelah itu saat situasi sedang sepi dan dirasa aman pelaku langsung melampiaskan nafsu bejatnya dengan mencabuli korban.

“Saat melancarkan aksinya, pelaku dengan modus korban sering dijadwalkan mengaji paling akhir di antara santri lainnya,” kata Gananta, Senin (7/11/2022).

Usai mengaji, pelaku merayu korban agar mau diajak ke kamar dan melakukan pencabulan hingga persetubuhan.

“Saat itu pelaku merayu korban hingga diajak ke kamar dan melakukan pencabulan dan persetubuhan hingga beberapa kali,” terang Gananta.

Sebelumnya pria beristri yang juga seorang guru ngaji berinisial AFM (28) warga Kecamatan Grabakan,Tuban dibekuk polisi lantaran mencabuli dua santriwatinya.

Korban yakni berinisial P (12 dan N (17). Sedangkan pelaku yakni AFM (28) yang diketahui telah beristri.

Kasatreskrim Polres Tuban, M Gananta mengatakan, Korban yakni berinisial P (12 dan N (17). Kasus ini terungkap setelah orang tua korban melaporkan ke Polda Jatim.

“Korban melaporkan kejadian ini di Polda Jatim November 2021 lalu dan kini dilimpahkan ke Satreskrim Polres Tuban,” kata Gananta, Minggu (6/11/2022).

Satreskrim Polres Tuban pun selanjutnya melakukan penyelidikan dan mengumpulkan barang bukti dan melakukan penangkapan terhadap pelaku. Bahkan salah satu korban dicabuli lebih dari dua puluh kali.

“Pelaku AFM kita amankan kemarin Jumat di kebun dekat kandang ayam miliknya, saat ini pelaku sedang menjalani proses hukum,” ujarnya. (Fi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *