Jawa TimurPeristiwa

Gondol 30 Tiang Kabel, Tiga Pria di Mojokerto Diringkus Polisi

×

Gondol 30 Tiang Kabel, Tiga Pria di Mojokerto Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini
Malin, Tiang Kabel
Komplotan maling tiang kabel fiber optik saat diamankan Polres Mojokerto

Mojokerto, LenteraInspiratif – Tiga pria di Mojokerto diringkus polisi lantaran tertangkap basah mencuri tiang kabel di Jalan Diponegoro, Desa Kalipuro, Pungging. Komplotan maling ini ternyata sudah menggasak 30 tiang kabel fiber optik (FO) di sepanjang jalan tersebut.

 

Ketiga pelaku diketahui bernama Aryan FR (24), warga Desa Kebondalem, Mojosari, Mojokerto, Dinya TM (25), warga Desa Tinggarbuntut, Bangsal, Mojokerto, serta Bayu L (25), warga Desa Kwatu, Mojoanyar, Mojokerto.

 

Kapolres Mojokerto melalui Kapolsek Pungging Iptu Selimat menjelaskan, hilangnya 30 tiang kabel FO di Jalan Diponegoro pertama kali diketahui Koiri, karyawan PT Jaya Indo Pratama pada Kamis (22/8) sekitar pukul 01.15 WIB. Saat itu, Koiri melakukan pengecekan aset tiang bersama sejumlah anak buahnya.

 

“Hilangnya 30 tiang telepon merugikan perusahaan tersebut sekitar Rp 27 juta. Kemudian Koiri melapor ke kami atas surat kuasa dari direktur perusahaan,” jelasnya kepada Rekan media yang meliput di Lokasi.

 

Sebelum beraksi, komplotan maling tiang kabel itu mencari jalan yang sepi. Setelah menemukan tempat yang sesuai, mereka menghancurkan pondasi cor beton dengan linggis.

 

Kemudian 2 pelaku lainnya menggoyang-goyang tiang sampai ambruk. Setelah Kabel Tiang ambruk, tiang kabel FO mereka angkut dengan pikap. Tiang kabel hasil curian tersebut dijual ke penadah seharga 5.500/kg

 

“Mereka menjualnya ke penadah di Mojokerto seharga Rp 5.500/Kg. Penadah masih dalam pengejaran kami,” Ujar Kapolsek Pungging.

 

Aryan dan kawan-kawan kini harus mendekam di Rutan Polsek Pungging. Mereka dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-3e dan 4e KUHP. “Ancaman hukumannya 5 tahun penjara,” tandas IPTU Selimat. (diy)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *